NEWSPengupahan

Menguntungkan Atau Merugikan Aturan Baru tentang Pengupahan 2023

Penjelasan dari Saepul Anwar, SH (Depeprov Jawa Barat Unsur Serikat Pekerja)

Bekasi, 19/11/2022 – Tepat pada tanggal 18 November 2022, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait dengan pengupahan, yaitu Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Apakah ini sebuah kabar baik atas atas jawaban dari kekhawatiran pekerja/serikat pekerja terhadap PP 36/2021 yang akan dijadikan pedoman hukum oleh pemerintah untuk menetapkan upah minimum tahun 2023 yang tentunya akan sangat merugikan kaum pekerja.

Lantas seperti apa isi dari Permenaker No. 18/2022 apakah betul menjadi sebuah kabar baik atau malah sebaiknya, hal ini akan coba dijelaskan secara sederhana berdasarkan perbincangan antara M. Yusuf, SH, MH selaku Pengurus PC FSP KEP SPSI Bekasi dan Saepul Anwar, SH selaku Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Munculnya peraturan baru tentang upah (Permenaker No. 18/2022) adalah bagian dari hasil perjuangan kawan-kawan serikat pekerja mulai dari penolakan BBM sampai dengan pengawalan rapat-rapat di Dewan pengupahan baik kota maupun Kabupaten dan sepertinya hal ini mendapatkan respon positif dari pemerintah ungkap Saepul Anwar, SH mengawali perbincangan.

Meskipun belum seratus persen puas dengan keluarnya peraturan ini tapi kita harus merespon positif terkait dengan itikad baik pemerintah. Dan apabila dibandingkan antara PP 36/2021 mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2023, maka beberapa kota/kabupaten khususnya di Provinsi Jawa Barat tidak mengalami kenaikan upah (Kab. Bogor, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta dan Kab. Bekasi) sedangkan apabila mengacu kepada Permenaker No. 18/2022 untuk wilayah di Jawa Barat mengalami potensi kenaikan tertinggi sebesar 7,88% meski demikian ruang negoisasi ini masih sangat terbuka pada saat penetapan upah ditingkat Kab/Kota oleh Dewan pengupahan masing-masing dan positifnya adalah nilai kenaikan tersebut sudah diatas angka inflasi.

Namun demikian bukan berarti serikat pekerja atau pekerja terlena dengan aturan baru ini, karena Permenaker No.18/2022 diberlakukan hanya untuk penetapan kenaikan upah tahun 2023 sementara untuk tahun selanjutnya sepertinya pemerintah tetap berpedoman pada PP 36/2021.

Beliau juga menyampaikan bahwa meskipun sudah ada kenaikan berdasarkan peraturan baru tetapi tugas serikat pekerja khususnya pada tingkat PUK di masing-masing perusahaan tentu saja belum selesai, karena perundingan antara manajemen dan serikat pekerja tetap harus dilakukan dan diperjuangkan semaksimal mungkin khususnya negoisasi terkait dengan prestasi kerja/merit Increase.

Dan juga disampaikan oleh M. Yusuf, SH, MH atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Kuncir Setan” bahwa kesejahteraan tidak datang dengan sendirinya, pekerja dan serikat pekerja harus cerdas, bersatu dalam langkah perjuangan yang sama untuk mencapai tujuan kesejahteraan yang lebih baik.

Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker