NEWS

Pimpinan SP/SB Kota Bekasi Kompak Menolak Permenaker 2/2022

21 Februari 2022 – Hari ini atas undangan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, beberapa federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh memenuhi undangan pihak BPJS Ketenagakerjaan kota Bekasi yang berkantor di Jl. Pramuka Marga Jaya Kota Bekasi.

Terlihat hadir beberapa utusan SP/SB, antara lain : DPC SPSI Bekasi yang diwakili oleh Bung Fajar Winarno, Bung Zen Mutowali, SH, CLA dan Bung Hermawan, GSPB, GSBI, FPBI, SPN, FSBDSI, PPMI dan GSPMII kurang lebih berjumlah sekitar 15 orang utusan SP/SB kota Bekasi.

Acara yang berlangsung sederhana ini dimulai sekitar 15.30 WIB dan berlokasi di belakang gedung BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dihadiri oleh Bapak Heri Subroto selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan kota Bekasi yang masih baru menjabat kurang lebih sekitar 6 bulan beberapa staf BPJS Ketenagakerjaan juga nampak hadir.

Agenda sore ini adalah terkait dengan perkenalan kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan kota Bekasi yang baru dan diskusi terkait dengan persoalan dilapangan mengenai implementasi aturan dari pemerintah tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Agenda dibuka oleh Pak Izul dan dilanjutkan kata pengantar oleh Kacab BPJS Ketenagakerjaan kota Bekasi, berikutnya dilanjutkan dengan sesi diskusi, dan pada diskusi ini begitu terlihat kekompakan SP/SB dalam menolak Permenaker 2/2022 tentang tata Cara pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Seperti yang disampaikan oleh bung Saipudin dari FSBDSI, Bung Zen Mutowali dari FSP KEP SPSI Bekasi, Bung Ansori dari PPMI bahwa Serikat Pekerja dengan tegas Menolak Permenaker 2/2022 karena sangat merugikan kaum pekerja dan bentuk ketidakpedulian pemerintah saat ini terhadap kondisi buruh. Dana yang ada dikumpulkan pada program JHT adalah milik pekerja tanpa ada sepeserpun uang pemerintah, maka sudah seharusnya pemerintah mendengarkan apa yang menjadi aspirasi pekerja/buruh.

Disampaikan juga oleh pimpinan SP/SB bahwa buruh siap melawan bila perlu sampai berdarah-darah apabila pemerintah tetap ngotot memaksakan pemberlakuan Permenaker 2/2022, Kemnaker RI, Kantor Wali kota, Kantor DPRD, Kantor Disnaker dan juga kantor BPJS Ketenagakerjaan kota Bekasi akan disambangi kaum pekerja/buruh sebagai bentuk penolakan terhadap Permenaker 2/2022.

Selaku operator penyelenggara BPJS Ketenagaakerjaan Kota Bekasi akan menindaklanjuti ini kepada pihak terkait imbas dari diterbitkannya Permenaker 2/2022 dan kondisi yang terjadi di lapangan, namun demikian Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menyampaikan agar apapun kondisi yang terjadi komunikasi harus tetap dilakukan dalam rangka upaya perbaikan dari Badan Penyelenggara.

Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker