NEWSPengupahan

Buruh Bekasi Meradang, Pemerintah Kota Bekasi Tidak Hadir di Pertemuan Pembahasan Pengupahan, Aksi Besar Dijadwalkan 19 November 2024

Aliansi Buruh Bekasi Melawan, LKS Tripartit Kota dan Dewan Pengupahan Gagal Bertemu dengan Pemkot Bekasi untuk Bahas Pengupahan 2025

Bekasi, 14 November 2024 – Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), LKS Tripartit Kota Bekasi bersama Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) dan Pemerintah Kota Bekasi mengadakan pertemuan untuk membahas isu-isu pengupahan dan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan 2025.

M. Yusuf, SH, MH, Penanggung jawab Aliansi BBM, menyatakan bahwa pertemuan ini adalah upaya menjaga stabilitas hubungan industrial di Kota Bekasi. “Hari ini kami memenuhi undangan dari PJ Wali Kota Bekasi dan Kadisnaker Kota Bekasi untuk menindaklanjuti surat yang kami ajukan, termasuk dari FSPMI dan SPSI. Ini adalah kesempatan kami untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi buruh secara langsung,” ungkap Kuncir, sapaan akrabnya. Meski telah tiba tepat waktu pada pukul 14.00, rombongan Aliansi BBM dan Depeko harus menunggu hingga pukul 15.00, namun PJ Wali Kota ternyata berada di Bandung, sementara Kadisnaker menghadiri rapat anggaran di DPRD Kota Bekasi. “Ini sangat mengecewakan, mengingat merekalah yang mengundang kami,” lanjut Yusuf.

Sebagai bentuk protes, Aliansi BBM merencanakan aksi pada tanggal 19 November 2024. “Kami membuka ruang bagi Depeko untuk berkoordinasi dengan PJ Wali Kota atau Kadisnaker guna menentukan waktu pertemuan dengan pimpinan federasi serikat pekerja. Jika PJ Wali Kota bersedia bertemu dengan kami sebelum itu, kami akan mencabut rencana aksi,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Heri Budiono, perwakilan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari SP KEP SPSI, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan rumusan usulan UMK dan UMSK 2025 yang seharusnya diserahkan kepada pimpinan daerah. “Kami berharap pihak pemerintah segera mengagendakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh untuk menindaklanjuti saran-saran yang kami bawa,” ujar Heri Budiono.

Sarino, SH, MH, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), menyampaikan bahwa audiensi yang digelar hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 terkait pengupahan. Menurut Sarino, pertemuan ini seharusnya dihadiri langsung oleh PJ Wali Kota Bekasi sebagai pengambil keputusan tertinggi di wilayah tersebut, mengingat Kabid Pelaksana yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan. Sarino menegaskan pentingnya kehadiran pimpinan tertinggi Kota Bekasi dalam audiensi ini untuk memastikan bahwa aspirasi buruh dapat ditanggapi langsung oleh pemegang kebijakan, sesuai dengan harapan para pekerja yang hadir.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi juga menyampaikan pentingnya audiensi ini. Meski saat ini dalam kondisi kurang sehat, pihaknya akan mengusahakan pertemuan lebih lanjut pada Senin mendatang. Kadisnaker telah memerintahkan agar pertemuan diadakan tepat waktu, dan berharap hal ini bisa terlaksana dengan lancar guna memastikan komunikasi yang kondusif antara pemerintah dan buruh di Kota Bekasi namun karena kesibukan PJ Walikota Bekasi dan Kadisnaker Kota Bekasi sehingga beliau tidak dapat hadir dalam agenda hari ini.

Dengan langkah ini, para perwakilan serikat pekerja dan buruh berharap dialog terkait pengupahan tahun 2025 dapat segera berlanjut dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja di Kota Bekasi.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker