TIDAK ADA ALASAN ADANYA UU CIPTA KERJA KEMUDIAN MENDEGRADASI KUALITAS PKB YANG SUDAH BAIK
PKB BAIK TIDAK TERDAMPAK UU CIPTA KERJA
Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) menyampaikan bahwa tidak ada alasan karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja kemudian mendegradasi kualitas PKB yang sudah baik. Hal ini disampaikan oleh Menaker ketika memberikan Sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bridgestone Tire Indonesia yang bertempat Di Kabupaten Karawang pada tanggal 12 Januari 2022. Dalam sambutannya Ibu Menteri juga memberikan apresiasi terhadap PT Bridgestone Tire Indonesia, termasuk hari ini bahwa perundingan PKB sudah diselesaikan dengan semangat baru dengan kesepahaman dan kemitraan yang dibangun antara manajemen dan Serikat Pekerja dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Hal Lain juga disampaikan Terkait dengan pemagangan menjawab apa yang disampaikan oleh Ketua PUK, bahwa pemagangan harus tetap berada pada jalur aturan yang ada yaitu pemagangan dalam rangka mewujudkan keahlian pekerja bukan dalam rangka menciptakan upah murah.
Menaker juga menyampaikan bahwa terkait dengan putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi, beliau menyampaikan bahwa tidak ada satu pasal pun di dalam undang-undang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga sampai hari ini Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Hal ini tentu yang menjadi sangat berbeda pandangan dengan banyak kalangan termasuk Serikat Pekerja terkait dengan Putusan MK. Banyak Kalangan akademisi dan kelompok-kelompok masyarakat serta Serikat Pekerja berpandangan bahwa memang tidak ada 1 Pasalpun yang dibatalkan karena yang diuji di MK bukan materil melainkan Uji Formil yaitu tentang Pembentukan UUnya dan MK menyatakan Inkonstitusional Bersyarat sehingga UU Cipta Kerja Tersebut Berlaku tetapi Tidak Mengikat atau dengan bahasa lain dibekukan.
gun’S