BekasiNEWS

Kesepakatan Tercapai! Formula Kenaikan Upah 2026 Disetujui, Aksi Buruh PT NX Logistics Indonesia Dibatalkan

Perselisihan Upah PT NX Logistics Indonesia Berakhir Damai, Serikat Pekerja Batalkan Rencana Aksi Satu Bulan

BEKASI – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT NX Logistics Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui serangkaian perundingan yang cukup panjang, mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/6/2026) berhasil menghasilkan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja dan manajemen perusahaan.

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian perundingan sebelumnya yang mengalami kebuntuan terkait perundingan kenaikan upah pekerja tahun 2026.

Proses perundingan turut mendapat pengawalan langsung dari Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi yang dipimpin oleh Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, SH., MH. Selain itu, sejumlah pengurus dari empat pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi juga hadir sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab organisasi terhadap persoalan yang terjadi di PT NX Logistics Indonesia.

Dalam mediasi yang dipimpin Mediator Hubungan Industrial Suwarto, S.Ag., MM., para pihak akhirnya menyepakati dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB). Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa perselisihan mengenai kenaikan upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih untuk tahun 2026 dinyatakan selesai dan kedua belah pihak tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun di kemudian hari terkait permasalahan yang sama.

Adapun rumusan kenaikan upah yang disepakati adalah: Upah Tahun 2026 = Upah Pokok Tahun 2025 + Selisih Kenaikan UMK + Prestasi Kerja.

Rumusan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pemberlakuan kenaikan upah mulai Januari pada tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

HRD PT NX Logistics Indonesia, Aldo Isworo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam tercapainya kesepakatan tersebut.

“Terima kasih kepada Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan seluruh pihak yang terlibat. Alhamdulillah hari ini dengan izin Allah kita dapat mencapai kesepakatan yang baik. Ke depan kami berharap hubungan antara perusahaan dan serikat pekerja semakin harmonis. Kami menerima kehadiran serikat pekerja dengan baik dan berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga marwah perusahaan agar terus berkembang, sehingga kesejahteraan karyawan juga dapat terus meningkat. Hari ini menjadi bukti bahwa persoalan dapat diselesaikan secara komunikatif, kooperatif, dan melalui kerja sama yang baik,” ujar Aldo.

Sementara itu, Ketua PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia, Rokhman Nur Rokhim, menyampaikan rasa syukur atas hasil yang dicapai dalam perundingan tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi yang telah memberikan dukungan penuh sehingga diperoleh hasil yang maksimal. Rumusan upah yang disepakati menjadi langkah awal yang baik bagi perjalanan serikat pekerja di perusahaan ini. Terima kasih juga kepada manajemen PT NX Logistics Indonesia dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang telah memfasilitasi penyelesaian ini. Kami berharap hubungan industrial yang harmonis dan sinergis dapat terus terjaga ke depannya,” ungkapnya.

Perjanjian Bersama tersebut ditandatangani oleh Kuasa Hukum PT NX Logistics Indonesia, Berman Nainggolan, SH., MH., dan Ketua PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia, Rokhman Nur Rokhim, disaksikan mediator serta para saksi dari kedua belah pihak.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan dan ditandatanganinya Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak, maka seluruh agenda aksi yang sebelumnya telah direncanakan resmi dibatalkan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen serikat pekerja untuk mengedepankan penyelesaian perselisihan melalui dialog dan perundingan yang konstruktif.

“Aksi yang sebelumnya direncanakan berlangsung selama satu bulan, mulai 17 Juni hingga 16 Juli 2026, dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini resmi dibatalkan. Kami mengapresiasi sikap terbuka manajemen PT NX Logistics Indonesia dan peran aktif Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Ini membuktikan bahwa komunikasi yang baik dan perundingan yang sungguh-sungguh mampu menyelesaikan perselisihan secara damai dan bermartabat,” tegas Moh. Yusuf.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan PT NX Logistics Indonesia, sehingga perusahaan dapat terus berkembang dan kesejahteraan pekerja semakin meningkat di masa mendatang.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama tersebut, seluruh perselisihan yang terjadi dinyatakan selesai. Sebagai tindak lanjut atas tercapainya kesepakatan, PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia juga menyatakan akan mencabut dan membatalkan seluruh rangkaian aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan berlangsung selama satu bulan, mulai 17 Juni hingga 16 Juli 2026.

Kesepakatan ini menjadi contoh bahwa dialog, musyawarah, dan semangat kemitraan dalam hubungan industrial mampu menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak serta menjaga stabilitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker