NEWS

TIDAK BERSEPAKAT KENAIKAN UPAH 2020 PUK SP KEP SPSI PT. SMS MENGGUGAT PENGUSAHA PT. SINERGI MANDIRI SELARAS.

Gugatan Upah PT. SMS

Rabu, 26 April 2021 Persidangan Gugatan Perselisihan Kepentingan tentang kenaikan upah Register Perkara No. 104/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg kembali di gelar. Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Replik dari Para Penggugat melalui Kuasa para Penggugat Abdul Rosyid dkk (27orang) yaitu PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi Bung Asep Opan Sopian, S.T., S.H  Bung Ansharul Haq Syamsu, S.E., S.H dan Mbak Endang Rokhani S.H. M.Si.

Majelis menanyakan kepada Kuasa para penggugat Apakah Replik mau dibacakan atau dianggap dibacakan, kuasa para penggugat menjawab Replik dianggap sudah di bacakan, dan sidang selanjutnya agenda adalah Duplik Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021.

Dalam Jawaban Gugatan yang disampaikan oleh tergugat PT. Sinar Mandiri Selaras melalui Kuasanya sebelumnya  menyatakan dalam Eksepsinya bahwa Gugatan tidak jekas/Kabur (OBSCUUR LIBEL).

Setelah sidang selesai Wakil Ketua II Bidang Advokasi PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi Bung Asep Opan Sopian S.T., S.H berhasil kami wawancarai dan beliau memberikan informasi kepada media tentang apa yang didalilkan Tergugat dengan Menegaskan bahwa GUGATAN PARA PENGGUGAT TELAH JELAS DAN TIDAK OBSCUUR LIBEL

“Tergugat tidak punya alasan hukum apapun untuk menyatakan gugatan a quo kabur (obscuur libel), selain hanya kesan dan perasaan Tergugat saja dalam memahami gugatan Para Penggugat. Dan dalil Tergugat yang meyatakan bahwa perkara a quo merupakan perselisihan hak dengan mendasarkan pada surat No. 115/PUK SP KEP SPSI/PT.SMS/VI/2020 Jo. Risalah Mediasi tertanggal 22 Desember 2020 pada halaman 2 angka 1 MENGADA ADA dan TIDAK BERDASAR HUKUM. Bahwa penjelasan Pasal 2 huruf a UU PPHI telah memberikan batasan yang jelas tentang bentuk perselisihan hak sebagaimana yang Tergugat dalilkan:

“Perselisihan hak adalah perselisihan mengenai hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan”

Selain Penggugat Abdul Rosyid dkk (27 orang), Para Penggugat lainya yaitu Andi Ahmad Abdilah dkk juga mengajukan gugatan yang sama dengan Nomor Pekara 113/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg

“Gnr”

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker