Perjuangan Serikat Pekerja Tentang UMK 2021 Bekasi

Bekasi, 9 November 2020 -Audiensi Serikat pekerja se-kota Bekasi dengan Walikota Bekasi dan jajajaranya beserta Kapolres Metro Bekasi. Ketika kita membaca secara teliti SK UMSK 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.753-Yanbangsos/2020 tentang UMSK Kota Bekasi tertanggal 29 September 2020 dan No. 561/Kep.574-Yanbangsos/2020 tentang UMSK Kab. Bekasi tahun 2020 tertanggal 29 September 2020, maka apabila dicermati pada diktum ke-3 dan ke-4 akan sangat berpotensi terjadi persoalan antara perusahaan dan pekerja karena narasi yang digunakan dalam surat keputusan tersebut memberikan celah kepada pengusaha untuk tidak mengikuti ketentuan nilai UMSK yang jelas tertuang dalam SK tersebut. SK Gubernur Jawa Barat yang baru dikeluarkan pada tanggal 29 September 2020 dapat dijadikan salah satu indikator bahwa persoalan upah baik di Kabupaten maupun Kota Bekasi adalah masalah yang serius dan harus dicarikan solusi terbaik dengan melibatkan unsur Pemerintah, Unsur Serikat Pekerja dan unsur pengusaha.
Dan pada hari ini Senin, 9 September 2020 dimulai jam 12.00 WIB bertempat di RM Simpang Raya- Bekasi atas undangan dari Walikota Bekasi (Bpk. Rahmat Effendi). Perwakilan Serikat pekerja se-kota Bekasi, Pihak kepolisian yang diwakili oleh Kapolres (Bpk. Wijanarko) dan Jajaran pemerintahan kota Bekasi diadakan Audiensi guna mencari penyelesaian terkait dengan Revisi UMSK Kota Bekasi tahun 2020 dan kenaikan UMK Kab. Bekasi tahun 2021. Pada kesempatan audiensi ini serikat pekerja yang diwakili oleh Bung Fajar Winarno (DPC SPSI), bung Hermansyah (KEP SPSI), bung Suparno (KC FSPMI) dan Bung Sukamto (KC FSPMI) menyampaikan bahwa SK UMSK 2020 pada diktum ke-3 dan diktum ke-4 yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat menuai banyak persoalan Ketika diimplementasikan di lapangan oleh karena itu serikat pekerja meminta kepada walikota Bekasi untuk menyurati Gubernur Jawa barat agar SK tersebut dilakukan revisi selanjutnya terkait UMK kota Bekasi tahun 2021 serikat pekerja menuntut kepada walikota Bekasi agar segera menyelesaikannya pada tingkat Dewan pengupahan kota Bekasi sehingga dapat menjadi rekomendasi walikota Bekasi untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dalam penetapan UMK kota Bekasi tahun 2021 dengan nilai kenaikan yang sama seperti pada tahun 2020 yaitu sebesar 8,51% karena pada kondisi pandemi saat ini beban keuangan pekerja dan keluarganya malah meningkat karena terdapat biaya tambahan dalam belanja keluarga mulai dari pembelian masker, peningkatan nilai gizi keluarga seperti pembelian buah-buahan dan beberapa hal yang diperlukan dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh untuk mengantisipasi terpapar wabah covid-19, Berikutnya serikat pekerja menyampaikan akan terus melakukan aksi-aksi dengan turun ke jalan dalam barisan aliansi BBM (Buruh Bekasi Melawan) apabila pemerintah kota Bekasi tidak segera merespon dengan cepat apa yang menjadi tuntutan-tuntutan kaum pekerja.
Berdasarkan keinginan dari SP terkait dengan perbaikan SK UMSK 2020 Walikota menyikapi positif dan akan menindaklanjuti hal tersebut kepada Gubernur Jawa Barat dengan catatan diperlukan surat yang berisi penjelasan maksud dan keinginan secara tertulis dari masing-masing federasi Serikat Pekerja mengenai hal tersebut dan perihal kenaikan UMK kota Bekasi tahun 2021 UMK 2021 juga akan segera ditindaklanjuti melalui Depeko Bekasi sehingga dapat menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan walikota menyampaikan bahawa hari Jumat (13 November 2020) akan dapat diselesaikan pada tingkat Depeko Bekasi dan tentunya proses rapat tetap berpedoman pada prosedur yang telah ditentukan.
Pihak kepolisian yang langsung dihadiri oleh Kapolsek Metro Bekasi juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melakukan kegiatan-kegiatan aksi oleh karena kepolisian berharap agar kawan-kawan Serikta pekerja dapat menahan diri untuk tidak turun aksi mengingat kondisi pandemi covid-19 yang belum berakhir demi kebaikan kita semua.
Upah adalah urat nadi kaum pekerja, oleh karena itu menjadi tugas serikat pekerja mulai tingkat PUK, PC, PD dan PP untuk bersama dalam semangat perjuangan demi kesejahteraan pekerja yang lebih baik.