NEWS

RAKORSUS DEWAN PENGUPAHAN SPSI

RAPAT KOORDINASI KHUSUS DEWAN PENGUPAHAN UNSUR SPSI SE- JAWA BARAT

A. Latar belakang

Upah merupakan urat nadi kehidupan bagi pekerja dan keluarganya, merujuk kepada amanat konstitusi UUD 1945 sejatinya upah tidak boleh hanya dijadikan sekedar instrument penanda adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, tetapi jauh di atas itu upah seharusnya menjadi instrument bagi pekerja untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupannya sehingga ia mampu hidup sebagai manusia yang bermartabat. Untuk hal ini Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia telah secara tegas memberikan jaminan bagi setiap warga negara hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.

Berdasarkan urgensinya tersebut isu upah telah menjadi perjuangan utama yang bersifat strategis dan rutin setiap tahunnya bagi Pengurus SPSI di semua tingkatan, mulai dari tingkat perusahaan, tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai pada tingkat nasional, dimana untuk melaksanakan perjuangan ini SPSI di semua tingkatan memilih perwakilannya untuk ditempatkan dalam Dewan Pengupahan baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta diberikan tugas untuk merumuskan dan merekomendasikan besaran baik upah minimum kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang lebih baik buat kepentingan pekerja.

Persoalan pengupahan khususnya mekanisme penetapan Upah Minimum masih menjadi permasalahan ketenagakerjaan yang dari tahun ke tahun terus menerus terjadi, menimbulkan pertentangan kepentingan yang tajam antara Pemerintah dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha, bahkan setiap tahunnya muncul persoalan-persoalan baru yang tidak terjadi pada tahun- tahun sebelumnya.

Di Provinsi Jawa Barat misalnya, sampai dengan bulan September 2020 setidaknya terdapat 2 (dua) perkara yang sedang berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait penetapan Surat Keputusan Upah Minimum Tahun 2020 oleh Gubernur Jawa Barat, selain itu terdapat beberapa daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sudah merekomendasikan Upah Minimum Sektoral kepada Dewan Pengupahan Provinsi, akan tetapi sampai saat ini belum juga dikeluarkan Surat Keputusannya oleh Gubernur Jawa Barat.

Situasi ini tidak hanya merugikan kaum pekerja yang belum mendapatkan penyesuaian daya beli upahnya, akan tetapi di sisi lain juga merugikan pengusaha karena tidak adanya kepastian upah dan kompetisi yang sehat antara sesama pengusaha.

Berbagai permasalahan yang menyangkut penetapan upah minimum ini terus terjadi dan menjadi polemik setiap tahunnya karena disebabkan oleh beberapa persoalan mendasar yaitu diantaranya:

1. Tidak jelas dan konsistennya pengaturan kebijakan pentepan upah minimum di Indonesia, hal ini tergambar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penetapan upah minimum yang masih tumpang tindih, tidak tersinkronisasi bahkan saling bertentangan satu dengan lainnya misalnya pengaturan antara UU No.13 tahun 2003 tentang Ketangakerjaan dengan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP 78 Tahun 2015 penetapan kenaikan upah minimum didasarkan pada Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi, sementara dalam UU No.13 Tahun 2003 penetapan kenaikan upah minimum dilakukan berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang didapatkan berdasarkan survey pasar. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Nomor 8/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tidak dapat dimaknai lain selain bahwa upah minimum ditetapkan berdasar nilai KHL serta mempertimbangkan pengaruh nilai/komponen produktivitas dan nilai/komponen pertumbuhan ekonomi selama penetapan upah minimum selalu didasarkan pada ketiga nilai/komponen tersebut, hal demikian telah memenuhi prinsip kepastian hukum serta keadilan baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha.

2. Masih adanya ruang kosong dalam peraturan, diantaranya tentang keberadaan Asosiasi Pengusaha sektor dalam penetapan Upah Minimum Sektoral.

3. Keberpihakan Pemerintah, penetapan Upah Minimum Jawa Barat tahun 2020 menjadi fakta yang tidak terbantahkan bahwa pemerintah yang dalam hal ini direpresentasikan melalui Gubernur, justru tidak menjadi pelindung bagi pekerja sebagai pihak yang kedudukan ekonomi dan sosialnya lemah, tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas Gubernur menerbitkan Surat Edaran Upah Minimum untuk menetapkan Upah Minimum tahun 2020, sementara SE tidak dikenal sebagai produk hukum dan tidak mempunyai daya ikat.

Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 dan tantangannya.

Tahun 2020 menjadi tahun yang krusial bagi proses penetapan Upah minimum di Indonesia, terjadinya pandemi Covid-19 yang bergulir sejak kasus pertama di bulan Maret 2020 telah membawa dampak yang sangat signifikan bagi sektor industri dan perekonomian nasional, pada kuartal kedua tahun 2020 Indonesia tercatat mengalami kontraksi sebesar 5,32%.

Berdasarkan data BPS dari 17 sektor yang dihitung, ada tujuh sektor yang mampu mencatat pertumbuhan positif secara year on year. Pertumbuhan terbaik dicapai oleh sektor infokom yang mencatat pertumbuhan 10,88%, meningkat dibandingkan pertumbuhan per kuartal 1 yang hanya 9,60%. Namun, sektor ini hanya memberikan kontribusi sebesar 4,44% terhadap PDB kuartal II.

Sektor industri, yang memberikan kontribusi terbesar pada perekonomian hingga 19, 87%, mengalami kontraksi hingga 6, 19%. Pada kuartal I, sektor ini masih mampu tumbuh 3, 54%. Industri alat angkut mengalami kontraksi hingga 34, 29% akibat turunnya produksi motor dan sepeda motor.

Sementara industri tekstil dan pakaian kontraksi hingga 14,23% akibat berkurangnya permintaan pasar domestik maupun luar negeri. Industri kimia, farmasi dan obat tradisional masih mampu tumbuh 8, 65%, seiring meningkatnya permintaan domestik untuk menghadapi pandemi COVID-19.

Yang patut dijadikan catatan adalah sektor pertambangan yang melanjutkan kontraksinya. Pada kuartal I, sektor pertambangan mengalami kontraksi 0, 71%. Kontraksi berlanjut pada kuartal II di angka 2,72%. Kontribusi pertambangan pada struktur PDB kuartal II adalah sebesar 6,28%.

Dilihat dari struktur PDB, hampir seluruhnya mengalami kontraksi. Konsumsi rumah tangga yang memberikan kontribusi 57,85% pada PDB tercatat mengalami kontraksi 5,51% pada kuartal II, padahal pada kuartal I masih mampu tumbuh 5,81%. Dari konsumsi rumah tangga, hanya dua komponen yang memberikan pertumbuhan yakni perumahan dan perlengkapan rumah tangga, serta kesehatan dan pendidikan.

Selain dampak pandemic covid-19, tahun 2020 juga menjadi penting karena Komponen dan jenis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekerja sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak memasuki masa periode peninjauan 5 tahun semenjak PP No.78 Tahun 2015 diundangkan. Dewan Pengupahan Nasional sudah merekomendasikan tambahan komponen hidup layak kepada pemerintah, akan tetapi penetapan dan pengesahannya sebagai petunjuk pelaksanaan survey KHL belum dilakukan.

Sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permenaker 21 Tahun 2016 survey KHL harus sudah dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo penetapan Upah Minimum.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Kegiatan “Rapat Koordinasi Khusus Dewan Pengupahan Unsur SPSI Se-Jawa Barat dalam rangka

merumuskan strategi dan langkah organisasi menjawab tantangan penetapan Upah Minimum Tahun 2021”.

B. Maksud dan Tujuan

1. Mendapatkan informasi dan perkembangan terakhir seputar proses penetapan Upah Minimum di Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

2. Mendapatkan Informasi dan kajian yang lebih komprehensif dari narasumber yang dihadirkan sebagai bahan untuk melakukan perjuangan Penetapan Upah Minimum di Jawa Barat.

3. Penyampaian Kebijakan dan pedoman organisasi DPD SPSI Provinsi Jawa Barat dalam.

4. Melakukan diskusi dan Koordinasi untuk merumuskan strategi perjuangan bersama dalam penetapan Upah Minimum bagi unsur SPSI di Dewan pengupahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker