ADAKAH P2K3 DITEMPAT ANDA BEKERJA?

HERMANSYAH, SH. : Sudahkah ada Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Tempat Kerja Anda?
Edisi Bulan K3
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dasar pemikiran dibentuknya P2K3 adalah sebagai upaya menerapkan keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.
Pengaturan mengenai Pembentukan P2K3 terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan Kepmenaker No.4 Tahun 1987 mengenai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dan PP No.50 tahun 2012 tentang SMK3
Pembentukan P2K3 diwajibkan untuk setiap tempat kerja yang mempekerjakan pekerja 100 orang atau lebih, atau mempekerjakan kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Tujuan pembentukan P2K3 yaitu:
a.Mendorong Kerjasama Manajemen dan Pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya
b.Menyediakan suatu Forum Dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang Kepedulian mereka terhadap K3
c.Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
d.Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3
e.Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen
Posisi strategis dan Peran SP dalam P2K3 didasarkan pada pengaturan mengenai keanggotaan P2K3 yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, dimana didalam susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Untuk Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Pengurus SP dalam kapasitasnya sebagai perwakilan pekerja, seyogyanya masuk sebagai Anggota P2K3.
P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Fungsi P2K3
Selain tugas tersebut P2K3 juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja;
b.Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
1)Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
2)Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
3)Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
4)Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
c.Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
1)Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja;
2)Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik;
3)Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;
4)Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
5)Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi;
6)Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan;
7)Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja;
8)Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja;
9)Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan;
10)Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja.
d.Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Tugas dan Peran Anggota P2K3:
a.Menghadiri rapat-rapat P2K3
b.Memberikan kontribusi idea, saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
c.Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
d.Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja
e.Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
f.Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing-masing
g.Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja
SMK3 dalam mendorong Penerapan P2K3 yang Lebih Baik
Dalam PP No.50 tahun 2012 tentang SMK3 sebagaimana dijelaskan dalam bab tentang SMK3 sebelumnya bahwa P2K3 merupakan organisasi K3 yang posisinya strategis melalui penerapan:
a.menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan;
b.menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3;
c.menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3;
d.membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
e.Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.
Berikutnya dalam SMK3 terkait pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan cara:
1.Menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi; dan
2.Menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
Terkait dengan kewajiban Pengusaha menyediakan Prasarana dan sarana K3 sangat erat kaitannya dengan pengembangan P2K3 di perusahaan, sebagaimana disebutkan dalam Prasarana dan Sarana K3 dalam SMK3 yang wajib disediakan pengusaha sebagai berikut:
Menyediakan Prasarana Dan Sarana Yang Memadai meliputi:
a. Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 yang bertanggung jawab di bidang K3.
P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Anggaran
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan K3 secara menyeluruh antara lain untuk:
1) Keberlangsungan organisasi K3;
2) Pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi kerja; dan
3) Pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan pelindung diri.