BEKASI – Perselisihan hubungan industrial terkait pembayaran kekurangan bonus di PT The Magnum Ice Cream Indonesia yang berlandaskan Perjanjian Bersama (PB) Separasi akhirnya berhasil diselesaikan melalui musyawarah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) di Ruang FR 2, Jababeka Golf & Country Club, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Pertemuan yang difasilitasi oleh PT Jababeka Infrastruktur ini merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di kawasan industri Jababeka. Mediasi dihadiri oleh perwakilan Polres Metro Bekasi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, manajemen PT Unilever Indonesia Tbk, manajemen PT The Magnum Ice Cream Indonesia, PT Jababeka Infrastruktur, Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, serta PUK SP KEP SPSI PT The Magnum Ice Cream Indonesia.
Perselisihan bermula dari perbedaan pelaksanaan pembayaran bonus yang menurut serikat pekerja belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Bersama (PB) Separasi. Selama proses penyelesaian, berbagai tahapan hubungan industrial telah ditempuh, mulai dari perundingan bipartit, fasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, hingga mediasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan dilandasi semangat mencari solusi terbaik, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama mengenai penyelesaian pembayaran kekurangan bonus. Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Keberhasilan penyelesaian ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf. Melalui pesan yang disampaikan di grup WhatsApp organisasi, ia menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas soliditas seluruh pihak yang terlibat dalam perjuangan tersebut.
“Alhamdulillah. Terima kasih kepada teman-teman semua yang telah membantu PUK The Magnum sehingga hari ini ada kesepakatan tentang perselisihan pembayaran kekurangan bonus 2025. Semoga soliditas dan solidaritas ini akan terus terjaga,” tulis Moh. Yusuf.
Ucapan tersebut mencerminkan bahwa keberhasilan penyelesaian perselisihan tidak terlepas dari kerja sama, kekompakan, dan komitmen seluruh elemen organisasi, mulai dari jajaran PUK, Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, hingga dukungan berbagai pihak yang mengedepankan penyelesaian melalui dialog.
Her-spsibekasi.org




