Sosial

CATATAN KECIL TAHUN 2020

Tahun 2020 tepatnya bulan Maret adalah mengawali kepengurusan yang baru Pimpinan Cabang Federasi serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi periode 2020-2025 yang ditetapkan melalui Musyawarah Cabang (MUSCAB). Bulan maret hingga April 2020 terdengar berita yang menggemparkan dunia, tak terkecuali Indonesia yaitu wabah penyakit atau Virus Corona yang sampai dengan saat tulisan ini diturunkan masih menghantui kita semua. Corona Virus atau Covid-19 telah menghantui seluruh manusia di Indonesia hingga merubah banyak budaya kehidupan sehari-hari, tak terkecuali mempengaruhi dunia Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial. dampak yang ditimbulkanpun sangat beragam, mulai dari Penurunan Produksi di mayoritas Perusahaan manufaktur, Pengurangan Jam dan Hari Kerja, Pengurangan Upah Pekerja, sampai dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Banyak hal yang kami lakukan untuk terus melindungi dari bentuk-bentuk ketidak adilan yang dirasakan oleh Anggota dengan cara Advokasi Pengurangan Upah, Advokasi Pemutusan Hubungan Kerja sampai dengan Advokasi Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota Bekasi tahun 2020. Bayangkan Jika tidak ada serikat pekerja yang melindungi Anggotannya maka akan diperlakukan seperti apa Pekerja oleh oknum-oknum pengusaha yang mengambil momen atau kesempatan yang seolah-olah akan bangkrut, padahal hanya mengalami penurunan produksi saja.

Advokasi yang dilakukan tentang pengurangan upah tidaklah mudah karena selain berhadapan dengan pengusaha kita juga berhadapan dengan oknum pemerintah yang seakan-akan jauh keberpihakannya kepada pekerja, akan tetapi tetap kita hadapi dan kita maksimalkan perjuangan untuk Pekerja. terlebih tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang beberapa kasus masih belum selesai sampai dengan saat ini dan kita masih terus berkomitmen untuk semaksimal mungkin agar Pekerja Bekerja kembali.

Tahun 2020 juga sebagai tahun KELAM untuk Pekerja Indonesia yang dipertontonkan oleh Pemerintah dan Wakil Rakyat yang membuat sebuah Regulasi tidak berbihak kepada rakyat Pekerja yakni melahirkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang memuat berbagai macam hal dalam 1 undang-undang (OMNIBUSLAW) salah satunya merubah UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diturunkan kuantitas dan Kualitasnya.

MARI SELURUH PEKERJA INDONESIA BERSATU DALAM BARISAN KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA, SIAPA YANG AKAN MELINDUNGI KITA SEMUA KALAU BUKAN SERIKAT PEKERJA? PEMERINTAH SUDAH BISA KITA LIHAT DAN KITA NILAI, WAKIL RAKYAT JUGA DEMIKIAN. BERSERIKATLAH, BERSATULAH DAN MELAWANLAH SEGALA BENTUK KETIDAK ADILAN YANG TERJADI!!!!

Gun’s

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker