Semarang, spsibekasi.org– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui ribuan buruh yang menggelar aksi demonstrasi usai mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, Rabu (24/12/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi secara langsung menyampaikan kebijakan penetapan upah minimum di Jawa Tengah sekaligus memaparkan sejumlah terobosan dan program yang diklaim berpihak kepada kesejahteraan buruh. Penyampaian itu disambut antusias oleh para peserta aksi.
Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349,00. Dengan demikian, kenaikan nominal UMP mencapai Rp158.037,07.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah resmi ditandatangani. Penetapan tersebut mencakup UMP, UMSP, UMK, hingga UMSK di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota sudah selesai dan telah saya tandatangani. Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota yang telah memberikan rekomendasi,” ujar Luthfi di hadapan para buruh.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap berpihak kepada buruh dan serikat pekerja melalui berbagai kebijakan strategis yang tidak hanya berfokus pada upah, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
Salah satu terobosan yang disampaikan adalah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang fasilitas kesejahteraan pekerja, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mendirikan koperasi pekerja. Koperasi tersebut akan berfungsi sebagai penyalur kebutuhan pokok langsung dari produsen kepada buruh dengan harga produsen.
“Kebutuhan pokok seperti beras, cabai, bawang merah, dan kebutuhan lainnya akan disuplai langsung dari produsen ke koperasi perusahaan. Harganya harga produsen, sehingga dapat dijangkau oleh rekan-rekan pekerja. Tidak boleh lagi ada buruh yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga memperkuat akses transportasi bagi buruh melalui penetapan tarif Bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 khusus bagi pekerja. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya transportasi harian buruh dan meningkatkan mobilitas menuju kawasan industri.
Tak hanya itu, Ahmad Luthfi mengungkapkan rencana penerbitan Pergub tentang penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di lingkungan perusahaan. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pekerja, khususnya buruh perempuan, agar dapat bekerja secara optimal tanpa mengabaikan kebutuhan pengasuhan anak.
“Perusahaan nantinya wajib memiliki daycare. Jadi orang tua bisa menitipkan anaknya di lingkungan perusahaan, sehingga bisa bekerja dengan maksimal. Ini bagian dari terobosan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur berharap kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan di Jawa Tengah. Ia juga mengajak para buruh untuk meningkatkan produktivitas kerja seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang diberikan.
“Dengan upah yang lebih baik, kami harapkan produktivitas meningkat, suasana kerja tetap kondusif, dan iklim investasi di Jawa Tengah terus terjaga. Jawa Tengah harus tetap menjadi gudang investasi, agar perusahaan tumbuh dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.
Di akhir pertemuan, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa seluruh aspek teknis terkait penetapan upah minimum telah diumumkan secara resmi dan dirilis kepada media. Ia pun meminta para buruh untuk kembali ke daerah masing-masing dengan tenang, seraya memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja ke depan.
Her-spsibekasi.org




