Andi Gani Nena Wea Buka Pertemuan Regional ITUC Asia-Pasifik, Dorong Dunia Bebas Asbes
Forum ITUC Asia-Pasifik menekankan pentingnya pencegahan, perlindungan, dan keterlibatan pekerja dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC), Andi Gani Nena Wea, SH, MH, secara resmi membuka kegiatan ITUC Asia-Pacific and Asbestos Ban Network Meeting pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Harris Convention Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Pertemuan regional yang berlangsung selama dua hari, 23-24 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB ini mengangkat tema mendorong transisi dari asbes menuju bahan yang lebih aman serta melindungi pekerja dan masyarakat dari penyakit akibat paparan asbes.
Kegiatan tersebut diikuti 54 peserta dari 10 negara di kawasan ASEAN dan Asia-Pasifik. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas serikat pekerja lintas negara sekaligus mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam melindungi pekerja dan masyarakat dari bahaya asbes.
Dalam sambutannya, Andi Gani Nena Wea menyampaikan dukungan terhadap berbagai upaya serikat pekerja dan masyarakat sipil dalam mengampanyekan transisi penggunaan asbes menuju bahan yang lebih aman.
Ia menegaskan bahwa asbes dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius, sementara penggunaannya masih ditemukan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan perlindungan bagi pekerja yang berisiko maupun mereka yang telah terpapar.
“Setiap pekerja berhak untuk bekerja di lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Andi Gani.
Menurutnya, upaya perlindungan pekerja dari bahaya asbes harus dilakukan secara serius melalui dialog dan kerja sama dengan pemerintah. Langkah tersebut perlu diarahkan pada kebijakan pelarangan penggunaan asbes serta transisi menuju bahan alternatif yang lebih aman, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap pekerja terdampak.
Director ILO Country Office for Indonesia and Timor-Leste, Ms. Simrin Singh, menyoroti pentingnya persoalan paparan asbes bagi keselamatan dan kesehatan pekerja serta perlindungan lingkungan.
Ia menekankan tiga prinsip utama dalam menghadapi risiko paparan asbes, yakni pencegahan, perlindungan, dan partisipasi pekerja.
Pencegahan diperlukan untuk meminimalkan risiko paparan sejak awal, sedangkan perlindungan harus memastikan pekerja memperoleh langkah pengamanan yang memadai. Di sisi lain, partisipasi pekerja menjadi unsur penting agar suara dan pengalaman pekerja turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong lingkungan kerja yang lebih aman serta kebijakan yang berpihak pada perlindungan kesehatan pekerja.
Executive Officer APHEDA, Ms. Clare Middlemas, menyampaikan dukungan organisasinya terhadap kampanye pelarangan dan transisi penggunaan asbes di sejumlah negara ASEAN. Inisiatif yang melibatkan serikat pekerja tersebut telah dimulai sejak 2023 sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan masa depan yang bebas dari asbes.
Sementara itu, Ms. Ema, perwakilan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari agenda serupa yang diselenggarakan di Malaysia pada 2025.
Menurutnya, persatuan dan solidaritas antarserikat pekerja menjadi kekuatan penting untuk mendorong transisi penggunaan asbes. Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak pekerja dan masyarakat yang belum memahami risiko kesehatan akibat paparan asbes.
Oleh karena itu, kampanye dan edukasi publik perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran mengenai bahaya asbes semakin meningkat.
Senada dengan hal tersebut, General Secretary Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Mr. Ramidi, menegaskan pentingnya peran serikat pekerja dalam menyosialisasikan bahaya serat asbes yang berukuran sangat halus dan kerap tidak disadari keberadaannya.
Ia mendorong agar kampanye mengenai bahaya asbes dimulai dan terus dilakukan secara konsisten, sehingga risiko paparan terhadap pekerja maupun masyarakat dapat ditekan.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pertemuan ini adalah dorongan kepada pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 162 tentang Keselamatan dalam Penggunaan Asbes (Asbestos Convention, 1986).
Konvensi tersebut menjadi salah satu instrumen internasional yang mengatur perlindungan pekerja dari bahaya asbes. Dorongan ratifikasi ini perlu disertai langkah-langkah konkret untuk mengurangi risiko paparan, meningkatkan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan penanganan asbes dilakukan secara aman.
Forum juga menekankan pentingnya langkah segera untuk mengurangi paparan serat asbes di kalangan pekerja dan masyarakat, sekaligus mengembangkan sistem pemindahan dan pembuangan limbah asbes yang aman.
Selain itu, peserta mendorong peningkatan diagnosis penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes dan pemberian kompensasi yang adil bagi pekerja terdampak. Penguatan bukti ilmiah yang independen mengenai dampak kesehatan dari paparan asbes, termasuk asbes krisotil dan jenis asbes lainnya, juga menjadi perhatian penting sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Pertemuan ini turut menyoroti perlunya menentang intimidasi, penggunaan taktik hukum untuk menghambat upaya perlindungan kesehatan, serta penyebaran informasi yang menyesatkan mengenai bahaya asbes.
Di tingkat regional, peserta mendorong agar forum ASEAN dan South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC) turut mengangkat isu transisi dan pelarangan asbes, termasuk pengelolaan material asbes yang terdapat di lingkungan bangunan.
ITUC Asia-Pacific and Asbestos Ban Network Meeting menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan solidaritas gerakan serikat pekerja dalam mendorong perlindungan kesehatan pekerja dan masyarakat dari bahaya asbes.
Transisi menuju bahan yang lebih aman membutuhkan kolaborasi antara serikat pekerja, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut juga harus disertai edukasi berkelanjutan, perlindungan bagi pekerja yang telah terpapar, serta sistem pengelolaan limbah asbes yang bertanggung jawab.
Kontributor: Anggi Nugraha
Her-spsibekasi.org




