Jakarta, 31 Oktober 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengumumkan hasil keputusan uji materiil (judicial review) terhadap UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Pembacaan keputusan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, mengupas putusan yang diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk permohonan dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS)
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyampaikan pandangan dalam konferensi pers pasca pembacaan putusan. Beliau mengungkapkan kebahagiaannya atas keputusan MK yang dinilai mengakomodasi sebagian besar permohonan. “Hari ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan banyak poin dalam permohonan kami, terutama terkait isu ketenagakerjaan yang kritis. Namun, beberapa poin masih memerlukan kajian mendalam agar substansi dapat benar-benar diterapkan secara optimal,” ujar R. Abdullah.
Beberapa hasil keputusan penting MK, antara lain:
- Pembatasan Tenaga Kerja Asing (TKA) – MK menyatakan bahwa aturan pengawasan TKA akan dibatasi melalui mekanisme Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang lebih ketat, memperketat persyaratan dan prosedur agar pekerja lokal tetap menjadi prioritas.
- Penetapan Upah Minimum Sektoral, Salah satu keberhasilan lainnya adalah penetapan upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. MK kini mengizinkan kembali diberlakukannya upah minimum sektoral, sehingga memungkinkan penyesuaian upah berdasarkan sektor dan kondisi lokal.
- Kewenangan Penetapan Upah Minimum oleh Daerah, MK memberikan ruang kepada pemerintah daerah, yaitu bupati, walikota, dan gubernur, untuk ikut serta dalam proses perumusan dan penetapan upah minimum. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk menetapkan upah sesuai dengan kebutuhan lokal.
R. Abdullah menekankan bahwa putusan ini mengharuskan kajian ulang yang mendalam terhadap UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun ke depan. “Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar kedua undang-undang ini dikaji ulang, dengan batas waktu dua tahun untuk perumusan ulang secara komprehensif,” tambahnya.
Namun, satu permohonan terkait sektor ketenagalistrikan yang diajukan oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) masih belum diputuskan oleh MK, dan Abdullah berharap keputusan tersebut juga membawa dampak positif bagi sektor terkait.
Dengan putusan ini, FSP KEP SPSI mengajak seluruh anggotanya untuk terus memberikan dukungan demi tercapainya keadilan ketenagakerjaan di Indonesia. Rangkaian putusan MK ini diharapkan mampu menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan, menyeimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan di berbagai sektor industri.
Her-spsibekasi.org