HukumKegiatan SPKEP SPSI BekasiNEWS

Putusan Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan UU Cipta Kerja, Ancaman Mogok Nasional Terdengar

Hari ini, aksi unjuk rasa yang digerakkan oleh sekitar 5.000 buruh memasuki babak dramatis di Mahkamah Konstitusi. Ketegangan merebak saat Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak seluruh gugatan terkait UU Cipta Kerja. Sidang Judicial Review Undang Undang No. 6 tahun 2023 Cipta Kerja menjadi pertempuran hukum yang berakhir dengan kekecewaan bagi sebagian besar peserta aksi.

Suasana aksi unjuk rasa memanas sesaat setelah hakim menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Reaksi spontan dari sejumlah massa aksi terwujud dalam aksi pembakaran banner/spanduk sebagai ekspresi protes yang dramatis. Mahkamah Konstitusi dengan tegas menegaskan keabsahan UU, memperdalam jurang ketidaksetujuan antara pemerintah dan buruh.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengambil alih sorotan dengan orasinya yang penuh emosi. Dengan nada tegas, Iqbal menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ancaman mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh diumumkan sebagai bentuk perlawanan yang tak terelakkan.

Sekitar Pukul 20.00 WIB, meskipun atmosfer masih diwarnai ketegangan, seluruh massa aksi memutuskan membubarkan diri. Aksi ini, selain mencerminkan pergeseran opini dan ketidakpuasan pekerja terhadap regulasi ketenagakerjaan, juga menjadi saksi ketegangan politik yang semakin meruncing di panggung nasional.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker