NEWS

AKHIRI POLEMIK BERKEPANJANGAN, TERWUJUD PERDAMAIAN ANTARA PUK SP KEP SPSI PT. SMS DAN PERUSAHAAN

Advokasi PUK SPKEP SPSI PT. SMS

Bekasi, 5 Oktober 2021. Hari ini selasa tanggal 5 Oktober 2021 Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dan LBHN SP KEP SPSI, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menyelesaikan Perkara Dugaan tindak Pidana yang sebelumnya di laporkan ke kepolisian Polres Metro Bekasi Kota oleh masing-masing pihak.

Sebelumnya Perusahaan melaporkan Ulul Azmi selaku Ketua PUK, Novan Hariyanto selaku Wakil Ketua dan satu angotanya yaitu Sdr. Yuli  Hendra atas Dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin atau Ancaman Kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 167 KUHP atau pasal 335 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1064/K/V/2020/SPTK/Restro Bekasi Kota yang di laporkan oleh Kuasa Hukumnya Yaitu Rain Stefanus, S.H., M.H. sedangkan dari pihak PUK SPKEP SPSI PT. SMS sebelumnya melaporkan Pimpinan Perusahaan yaitu Senjaya Aditama selaku Direktur Oprasional dan Lenny Tania selaku Direktur Utama atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP yang di Laporkan oleh Seluruh Pekerja PT. Sinergi Mandiri Selaras yang di wakili saat itu oleh Ketua PUK yaitu Bung Ulul Azmi.

Pada hari ini masing-masing Pihak Mencabut Laporan Polisinya sebagai pelaksanaan dari AKTA PERDAMAIAN antara PUK dan Pengusaha yang telah dibuat sebelumnya. Dengan dicabutnya Laporan Polisi oleh masing-masing Pihak maka Perkara Pidana yang telah berjalan hampir 1,5 tahun dinyatakan TUTUP BUKU. Selain itu Perjanjian damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut yaitu membuat persetujuan untuk mencabut dua perkara kenaikan upah tahun 2020 bagi anggota PUK SP KEP SPSI PT Sinergi Mandiri Selaras yang teregistrasi dalam Perkara No. 221/Pdt. Sus-PHI/2021/PN.Bdg dan Perkara No. 222/Pdt. Sus-PHI/2021/PN.Bdg dimuka Majelis Hakim PHI dan sudah mendapatkan Penetapan dari PHI.

Perselisihan lain antara serikat pekerja dengan perusahaan juga terdapat dalam Perkara No. 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg yang telah putus padatanggal 16 Agustus 2021 yang pada intinya amar putusan menyatakan:

  1. PHK karena perusahaan mengalami kerugian sejak Putusan ini dibacakan;
  2. Menghukum Perusahaan untuk membayar Konpensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Para Tergugat
  3. Menghukum Perusahaan untuk membayar kekurangan upah penyesuaian bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 kepada masing-masing Para Tergugat
  4. Menghukum Perusahaan untuk membayar kekurangan upah bulan Januari sampai dengan bulan Maret kepada masing-masing Para Tergugat :
  5. Menghukum Perusahaan untuk membayar upah bulan April sampai dengan Agustus 2021 serta Tunjangan Hari Raya 2021 kepada masing-masing Para Tergugat

Dalam Putusan Perkara No. 80/Pdt.Sus-PHI/PN.Bdg tersebut, Masing-masing Pihak tidak menempuh Upaya Hukum Kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap(Inkracht),perusahaan tinggal melaksanakan kewajibannya;

Dengan disepakatinya berdamaian baik laporan pidana maupun gugatan perselisihan hubungan industrial di PHI, maka berbegai polemik sengketa yang ada di PT. Sinergi mandiri Selaras yang selama ini berlangsung telah selesai, Bidang Advokasi PC SP KEP SPSI Kab Bekasi Bung Asep menyatakan perdamaian adalah pilihan hukum yang disepakati para pihak dan kami sebahai Pengurus Cabang menghormati itu, kami juga berharap keberadaan dan harmonisasi hubungan industrial SPSI di PT.Sinergi Mandiri Selaras dapat terus ditingkatkan. Ketua PUK SP KEP SPSI PT. SMS Bung Ulul Azmi menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan Cabang FSP KEPS SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, LBHN SP KEP SPSI dan keluarga Besar SP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi atas bantuan secara Moril dan Materiil sehingga Semua Perkara baik Pidana ataupun Perdata telah selesai.

Gun’s

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker