PT.YKK Belum selesaikan Kenaikan Upah 2018

Hari ini bergantian konsolidasi tentang masalah Upah 2018 bersama dengan PUK SPKEP SPSI PT. YKK. Bertempat di Aula DPC SPSI Bekasi di sampaikan oleh PUK bahwa kenaikan Upah 2018 belum terjadi kesepakatan dengan Pimpinan Perusahaan PT.YKK karena langsung berkaitan dengan Struktur Skala Upah. Beberapa kali berunding belum sepakat akhirnya diputuskan untuk diselesaikan melalui Mediasi Disnaker Kabupaten Bekasi. Proses mediasi tinggal menunggu Panggilan dari Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi. Hari ini pembahasan strategi dalam Mediasi dan persiapan pendampinan Dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. Khusus dari Perusahaan masih keberatan menggunakan dasar hukum Perda Kabupaten Bekasi No 4 tahun 2016 tentang Ketnagakerjaan “ucap ketua
Perda kabupaten Bekasi No 4 Tahun 2016 merupakan produk hukum yang telah mengikat di daerah kabupaten bekasi dan wajib ditaati oleh semua pihak