JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN) mengambil langkah organisatoris dengan menonaktifkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN. Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penonaktifan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KSPSI AGN, Hermanto Achmad, melalui keterangan pers pada Selasa (3/11/2026). Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hermanto menjelaskan, status nonaktif akan diberlakukan hingga perkara yang bersangkutan memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila nantinya terbukti melalui putusan hukum tetap, KSPSI AGN akan mengambil langkah pemberhentian secara permanen sesuai ketentuan organisasi.
Menurutnya, KSPSI AGN merupakan organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta berkomitmen menjaga prinsip-prinsip konstitusional. Karena itu, seluruh keputusan organisasi harus berlandaskan aturan yang berlaku.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Hermanto mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota KSPSI AGN agar tetap tenang serta tidak mengambil tindakan di luar instruksi resmi DPP. Seluruh elemen organisasi diminta menunggu arahan lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
KSPSI AGN juga menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Organisasi berharap seluruh tahapan penyidikan hingga proses peradilan dapat berlangsung secara profesional, adil, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan para tersangka berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum dalam penyadapan, pengubahan, penghilangan, pemindahan, maupun penyembunyian informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Langkah penonaktifan oleh KSPSI AGN menjadi bagian dari sikap organisasi dalam menjaga tata kelola kelembagaan dan memastikan bahwa persoalan hukum yang melibatkan pejabat organisasi tetap ditangani sesuai mekanisme AD/ART serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Nasional Kompas.com
Her-spsibekasi.org



