NasionalNEWS

16 Usulan Buruh Resmi Masuk DPR, Koalisi Besar Serikat Pekerja Perjuangkan UU Ketenagakerjaan Baru

Koalisi Besar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia Mulai Galang Dukungan Politik untuk RUU Ketenagakerjaan Baru

JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mulai menggalang dukungan politik terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Langkah tersebut diwujudkan dengan menyerahkan draf usulan perubahan regulasi kepada sejumlah fraksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperjuangkan aspirasi kaum pekerja.

Pada hari pertama, draf usulan disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra.

Di Fraksi PDI Perjuangan, rombongan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia diterima oleh Anggota Komisi XI DPR RI Pulung Agustanto, Sihar Sitorus, serta sejumlah anggota fraksi lainnya. Sementara itu, di Fraksi PKB, koalisi berdialog dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Selanjutnya, di Fraksi Partai NasDem, rombongan diterima Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, sedangkan di Fraksi Partai Gerindra diterima oleh Anggota Komisi IX DPR RI H. Obon Tabroni.

Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang juga Wakil Presiden KSPSI, Ahmad Supriadi, mengatakan bahwa penyerahan draf tersebut merupakan langkah awal dalam membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR RI agar substansi yang diusulkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan RUU Ketenagakerjaan.

“Kami berharap seluruh fraksi DPR RI dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Ahmad.

Dalam draf yang diserahkan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengajukan 16 poin usulan utama yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk dimuat dalam undang-undang yang baru. Usulan tersebut mencakup pengaturan mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), pengawasan ketenagakerjaan, sanksi, serta berbagai isu strategis lainnya.

Menurut Ahmad Supriadi, seluruh poin tersebut merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih baik.

“Enam belas poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami menginginkan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan terus melanjutkan safari politik ke fraksi-fraksi lainnya di DPR RI guna menyampaikan secara langsung pokok-pokok usulan yang telah disusun.

“Kami ingin proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kamilah yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut,” jelasnya.

Ahmad juga optimistis DPR RI akan membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, harmonis, dan berkeadilan.

Sementara itu, pada Kamis, 30 Juli 2026, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dijadwalkan melanjutkan agenda penyerahan draf usulan kepada Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Dalam keterangannya kepada spsibekasi.org, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H. Obon Tabroni, menyambut positif kehadiran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia beserta konsep yang mereka tawarkan.

“Hari ini kami menerima Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari gabungan berbagai serikat pekerja. Kami melihat konsep yang disampaikan sangat konkret dan disertai solusi yang jelas. Tentu kami di Komisi IX, khususnya saya dari Fraksi Partai Gerindra, merasa senang mendapatkan energi baru. Mudah-mudahan seluruh harapan teman-teman buruh ini dapat kita perjuangkan bersama, dan koalisi ini terus terbangun secara permanen,” ujar Obon.

Ia menjelaskan bahwa setelah menerima berbagai masukan dari koalisi, tahapan berikutnya adalah melakukan pembahasan secara mendalam terhadap pasal-pasal yang diusulkan, kemudian berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dilanjutkan dengan pembahasan bersama Menteri Ketenagakerjaan hingga memasuki tahapan pengesahan.

“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pengesahan. Karena itu, saya berharap masukan dari kawan-kawan Koalisi Buruh terus mengalir agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih baik di Indonesia,” pungkasnya.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker