
BEKASI – Gerakan buruh Indonesia mencatat tonggak sejarah baru. Sebanyak 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja tingkat nasional mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam forum diskusi bertajuk Pembahasan Usulan RUU Ketenagakerjaan yang Baru di Kota Bekasi, Selasa (14/7/2026). Koalisi ini mengklaim mewakili hampir 90 persen kekuatan buruh Indonesia dan berkomitmen mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja.
Dalam forum tersebut, seluruh organisasi peserta sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) sebagai wadah koordinasi nasional. Sekber akan bertugas menghimpun aspirasi, melakukan kajian akademik, menyusun rumusan pasal-pasal usulan, serta menjadi pusat komunikasi dengan DPR RI dan pemerintah selama proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung.
Pembentukan Sekber dinilai sangat penting mengingat waktu pembahasan RUU Ketenagakerjaan relatif singkat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah bersama DPR RI memiliki batas waktu hingga Oktober 2026 untuk menyelesaikan penyusunan undang-undang yang baru. Bahkan, Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan DPR RI dikabarkan meminta izin tetap bekerja pada masa reses agar pembahasan dapat selesai sesuai tenggat waktu.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa persatuan lintas konfederasi dan federasi merupakan momentum bersejarah bagi gerakan buruh Indonesia. Menurutnya, seluruh elemen buruh harus mengesampingkan perbedaan organisasi demi memperjuangkan regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan terhadap pekerja.
“Ini adalah persatuan terbesar gerakan buruh pasca-Reformasi. Kita harus satu suara mengawal agar RUU Ketenagakerjaan benar-benar melindungi pekerja, bukan justru mengurangi hak-hak buruh,” tegas Andi Gani.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal KSPSI MJH, Arif Minardi, yang menekankan pentingnya keterlibatan organisasi buruh sejak awal proses penyusunan regulasi. Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme public hearing, sehingga seluruh pemangku kepentingan, khususnya serikat pekerja, dapat memberikan masukan secara langsung.
Selama pembahasan yang berlangsung pada 14-16 Juli 2026, koalisi memfinalkan delapan poin prioritas yang akan diajukan kepada pimpinan DPR RI sebagai dasar penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Koordinator Tim Kajian RUU Ketenagakerjaan Versi Koalisi Besar, R. Abdullah, menjelaskan bahwa delapan poin tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama seluruh organisasi yang tergabung dalam koalisi.
Delapan poin tersebut meliputi pertama, memperketat regulasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang adil dan sesuai ketentuan hukum. Kedua, mengembalikan skema perhitungan pesangon yang memberikan kepastian dan perlindungan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Ketiga, membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar pekerja tidak terus-menerus berada dalam status kontrak tanpa kepastian menjadi pekerja tetap. Keempat, melakukan penataan sistem alih daya (outsourcing) dengan menghapus praktik outsourcing berkepanjangan pada pekerjaan inti perusahaan.
Kelima, memperbaiki sistem pengupahan, khususnya formula penetapan upah minimum agar mampu menjaga daya beli pekerja dan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Keenam, menghidupkan kembali sistem Upah Minimum Sektoral (UMS) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor industri.
Ketujuh, memperketat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA) agar tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Kedelapan, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui peningkatan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak normatif pekerja.
“Delapan poin ini adalah garis merah perjuangan kami. Seluruh usulan tersebut menyangkut kepastian kerja, kesejahteraan, dan perlindungan bagi jutaan pekerja Indonesia,” ujar R. Abdullah.
Selain menyampaikan delapan poin prioritas tersebut, Presiden KBMI Daeng Wahidin menegaskan bahwa koalisi juga menolak kebijakan yang berpotensi membebani pekerja, termasuk rencana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), maupun uang pesangon. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan kepada pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.
Di penghujung forum, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan pungutan liar yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya biaya operasional dunia usaha. Namun, koalisi mengingatkan bahwa apabila pembahasan RUU Ketenagakerjaan menghasilkan ketentuan yang mengurangi perlindungan terhadap pekerja, maka seluruh organisasi yang tergabung siap melakukan konsolidasi nasional hingga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak-hak buruh.
Sumber: Suararepublik
Her-spsibekasi.org




