Jakarta, spsibekasi.org — Setelah melalui rangkaian pertemuan intensif bersama Presiden KSPSI, pimpinan DPR RI, dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk akhirnya menepati komitmennya untuk mencabut seluruh surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan skorsing terhadap pekerja yang terdampak. Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh perusahaan pada Jumat malam, 7 November 2025.
Ketua Serikat Pekerja PT Multistrada Arah Sarana, Guntoro, menegaskan bahwa pencabutan PHK dan skorsing tersebut merupakan bentuk pemenuhan janji yang disampaikan manajemen dalam pertemuan sebelumnya bersama unsur pemerintah dan organisasi pekerja.
“Pada malam hari ini, 7 November 2025, perusahaan telah menepati janjinya. Semua surat PHK dan skorsing telah dicabut. Selanjutnya, perundingan bipartit akan dimulai pada Senin, 10 November 2025, terkait rencana efisiensi perusahaan,” ujar Guntoro.
Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan perusahaan telah kembali mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT Multistrada Arah Sarana Tbk.
Apresiasi juga disampaikan oleh Moh. Yusuf, Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. Ia menilai keputusan perusahaan sebagai langkah positif menuju hubungan industrial yang lebih konstruktif.
“Kami mengapresiasi sikap manajemen yang akhirnya mengikuti mekanisme hukum. Kami siap mendukung proses bipartit agar menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ungkap Moh. Yusuf.
Sementara itu, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk menyampaikan informasi tambahan bahwa surat pencabutan PHK dan skorsing telah mulai dikirim langsung ke masing-masing pekerja terdampak pada malam ini. Ia menegaskan bahwa hubungan kerja seluruh pekerja masih tetap berlaku.
Selain itu, perusahaan juga telah menjadwalkan pemanggilan pekerja pada Senin mendatang untuk mengikuti pelatihan yang akan dilaksanakan di luar area perusahaan, sembari menunggu pembahasan lanjutan dalam forum bipartit.
Dengan dicabutnya PHK dan skorsing, serta dimulainya proses perundingan pada 10 November 2025, situasi hubungan industrial di PT Multistrada Arah Sarana Tbk memasuki babak baru yang diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Her-spsibekasi.org




