NasionalNEWS

Jaminan Sosial Indonesia Masih Belum Inklusif? Ini Kata ILO dan Serikat Pekerja

Diskusi Nasional SJSN, PP FSP KEP SPSI dan ILO Bahas Masa Depan Jaminan Sosial Indonesia

Jakarta, 17 Juli 2025 — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan International Labour Organization (ILO) Jakarta menggelar diskusi nasional bertajuk “Arah Pengembangan Jaminan Sosial di Indonesia”. Acara ini diselenggarakan secara daring dan luring, dan menghadirkan pembicara utama Ippei Tsuruga, Social Protection Programme Manager dari ILO Jakarta.

Diskusi ini menjadi momen penting dalam mendorong peningkatan kualitas dan cakupan perlindungan sosial di Indonesia, khususnya dalam konteks penilaian terhadap implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berdasarkan Konvensi ILO No. 102. Ippei Tsuruga memaparkan perbandingan antara sistem yang berjalan di Indonesia dengan praktik terbaik di negara lain, seperti Jepang, serta menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan untuk seluruh lapisan pekerja, termasuk di sektor informal.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan bahwa perjuangan jaminan sosial berakar dari sejarah panjang Serikat Pekerja, yang telah berlangsung lintas generasi hingga mencapai 18 generasi. Ia menyampaikan bahwa sejak awal gerakan serikat pekerja telah terlibat aktif dalam merumuskan sistem jaminan sosial, dan saat ini tengah mendorong lahirnya naskah akademik pembanding untuk revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

R. Abdullah juga menekankan isu utama yang menjadi fokus perjuangan serikat pekerja, yakni penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai tidak manusiawi, dan perwujudan upah layak yang dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan. “Jika pekerja belum mendapatkan hak-haknya, maka Serikat Pekerja akan terus memperjuangkannya,” tegasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom ini menghadirkan narasumber utama, Ippei Tsuruga, Social Protection Programme Manager dari ILO Jakarta. Dalam paparannya, Tsuruga memaparkan penilaian ILO terhadap implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia dan perbandingannya dengan standar internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi No. 102.

Paparan Tsuruga mencakup cakupan hukum dan manfaat dari berbagai skema BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menggarisbawahi pentingnya perluasan cakupan terhadap pekerja di sektor informal (Bukan Penerima Upah), serta pentingnya kehadiran negara dalam pembiayaan skema jaminan sosial, khususnya bagi kelompok rentan.

Diskusi ini juga membandingkan sistem pensiun nasional Indonesia dengan model Jaminan Pensiun Nasional (JPN) di Jepang, yang dinilai lebih komprehensif dan menjangkau hampir seluruh angkatan kerja usia produktif melalui skema wajib yang didukung subsidi negara.

Diskusi ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Hermansyah, yang menyampaikan apresiasinya terhadap masukan-masukan dari para pimpinan serikat. Ia menjelaskan bahwa DJSN saat ini sedang mengembangkan regulasi untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam forum ini secara luring antara lain perwakilan dari federasi anggota GEKANAS, serta pengurus PC FSP KEP SPSI dari Kabupaten-Kota Bekasi, Relawan POSKO JKN-KIS tingkat nasional dan cabang, serta lebih dari 24 peserta yang bergabung secara daring melalui Zoom termasuk Indra Munazwar.

Menariknya, dalam suasana diskusi ini juga hadir perwakilan Serikat Pekerja Industri Jepang yang melakukan kunjungan dan dialog bersama FSP KEP SPSI. Hal ini memperkuat dimensi internasional gerakan serikat pekerja dalam memperjuangkan sistem perlindungan sosial yang lebih adil di Indonesia.

Diskusi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB ini berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan menjadi bagian dari langkah konkret FSP KEP SPSI dalam mengawal kebijakan jaminan sosial serta mendorong penyusunan peraturan yang berpihak pada pekerja Indonesia menuju sistem perlindungan sosial yang universal, adil, dan berkelanjutan.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker