NEWSSosial

Kornas JKN-KIS, Polres Metro Bekasi, dan Jasa Raharja Duduk Bersama Bahas Perlindungan Korban Laka Lantas

Audiensi Empat Pihak di RS Mitra Keluarga Deltamas Bahas Regulasi dan Santunan Kecelakaan

Bekasi, 23 Mei 2025 – Koordinator Nasional (Kornas) Relawan Posko JKN-KIS mengadakan audiensi bersama Kepolisian Resor Metro Bekasi dan pihak Jasa Raharja Kabupaten/Kota Bekasi. Pertemuan ini difasilitasi oleh RS Mitra Keluarga Deltamas dan berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.30 WIB.

Agenda audiensi ini membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas serta upaya menyamakan persepsi antarpihak dalam pelaksanaan aturan yang berlaku, khususnya menyangkut santunan dari Jasa Raharja.

Dalam sambutannya, Adam Nurbani selaku perwakilan Kornas JKN-KIS menyampaikan pentingnya edukasi hukum dan prosedur bagi masyarakat mengenai hak mereka dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk peran Jasa Raharja dalam konteks kecelakaan lalu lintas.

Mika Junianto, perwakilan Posko JKN-KIS, turut memaparkan bahwa Posko merupakan bagian dari organisasi SP KEP SPSI yang bertugas memberikan pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat dalam mengakses program jaminan sosial nasional.

Sementara itu, Priatmojo mewakili Jasa Raharja menjelaskan bahwa perusahaan BUMN ini beroperasi berdasarkan amanah Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Ia menekankan semangat kegotongroyongan yang melandasi program santunan, di mana dari kontribusi masyarakat yang relatif kecil, korban kecelakaan dapat memperoleh santunan hingga Rp 50 juta. Namun, ia juga menggarisbawahi sejumlah kecelakaan yang tidak dijamin, seperti kecelakaan tunggal non-angkutan umum, kerugian material, serta kasus yang dikecualikan dalam PP No. 18 Tahun 1965.

Perwakilan dari kepolisian, Sunardi (Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi), memberikan menyosialisasikan prosedur pelaporan kecelakaan lalu lintas, klasifikasi kecelakaan, dan tugas polisi di lokasi kejadian. Ia juga mengingatkan pentingnya peran rumah sakit dalam memberikan pertolongan pertama kepada korban tanpa syarat biaya di muka, sesuai amanat undang-undang.

Audiensi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi terbuka yang menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor demi menjamin pelayanan yang adil dan cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui pertemuan ini, diharapkan semua pihak dari aparat kepolisian, penyedia layanan kesehatan, hingga penyelenggara jaminan sosialdapat memperkuat koordinasi untuk menciptakan sistem perlindungan masyarakat yang lebih responsif dan berbasis hukum.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker