
Bekasi, 22 Oktober 2024 – DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi menjadi tuan rumah dalam agenda diskusi antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Koordinator Nasional (Kornas) Relawan Posko JKN-KIS SP KEP SPSI. Selain menjadi forum diskusi dan sarana menggali informasi dari relawan Posko JKN-KIS, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang fungsi dan peran DJSN dalam mendukung sistem jaminan sosial nasional, sekaligus memperkokoh kolaborasi antara DJSN dan Posko JKN-KIS guna mewujudkan jaminan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam acara tersebut, Hermansyah, SH, AK3, yang merupakan anggota DJSN periode 2024-2029, menyampaikan materi komprehensif tentang fungsi dan tugas DJSN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa DJSN memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan umum dan memastikan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
Hermansyah menegaskan bahwa DJSN memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:
- Melakukan kajian dan penelitian terkait penyelenggaraan jaminan sosial.
- Mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional.
- Mengusulkan anggaran bagi penerima bantuan iuran dan memastikan ketersediaan anggaran operasional bagi pemerintah.
DJSN terdiri dari 15 anggota yang berasal dari berbagai unsur, yaitu:
- Pemerintah (Kemenkeu, Kemnaker, Kemenkes, Kemensos, Kemenko PMK, dan Hankam).
- Tokoh masyarakat atau ahli di bidang jaminan sosial.
- Organisasi pemberi kerja atau pengusaha.
- Organisasi pekerja atau buruh.
Untuk menjalankan fungsinya, DJSN membentuk dua komisi:
- Komisi Kebijakan Umum, yang bertugas merumuskan kebijakan umum, melakukan sinkronisasi sistem jaminan sosial, serta menyusun kebijakan terkait anggaran dan investasi dana jaminan sosial.
- Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi, yang bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS, memonitor pelaksanaan program jaminan sosial, serta memberikan edukasi dan advokasi terkait kepatuhan terhadap sistem jaminan sosial nasional.
Hermansyah juga menyinggung peran Posko JKN-KIS sebagai lembaga sayap SP KEP SPSI yang dibentuk pada Munas VII di Yogyakarta. Posko ini memiliki fungsi strategis dalam bidang penguatan soliditas dan solidaritas, pengembangan jaminan sosial, serta membangun hubungan dengan lembaga nasional dan internasional.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan sinergi antara DJSN dan Relawan Posko JKN-KIS dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang berkeadilan.
Her-spsibekasi.org