JAKARTA — Sekitar 20.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Massa aksi berasal dari berbagai wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perwakilan buruh dari Jawa Tengah. Aksi diikuti berbagai serikat pekerja dan serikat buruh dengan membawa sejumlah mobil komando untuk menyampaikan aspirasi.
Pengamanan internal massa juga diperkuat barisan pengawal dari masing-masing federasi atau serikat pekerja. Salah satunya Brigade KSPSI yang menerjunkan sekitar 500 personel untuk mengawal jalannya aksi.
Mengawali aksi, Ahmad Supriyadi dari KSPSI AGN menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan aksi gabungan KBPBI sebagai bentuk pengawalan terhadap proses lahirnya undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
“Ini adalah aksi gabungan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dalam rangka mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru demi masa depan pekerja Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebut sekitar 20.000 buruh hadir dalam aksi tersebut. Menurutnya, persoalan kepastian kerja masih menjadi salah satu perhatian utama pekerja, termasuk mengenai praktik kontrak kerja yang berkepanjangan.
Sementara itu, Sunarno, Ketua Umum KASBI, dalam orasinya rangkaian mengajak seluruh peserta menyampaikan aspirasi secara tertib dan memperjuangkan kepentingan pekerja Indonesia.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan, kesejahteraan, kepastian kerja, serta penguatan hak-hak pekerja.
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon serta mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian utama pembangunan.
- Memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti haid.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi pekerja Indonesia untuk menghadapi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Pada hari yang sama, sekitar 200 pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Online Federasi Speed turut menyampaikan aspirasi di kawasan DPR RI.
Mereka membawa tuntutan agar pengemudi transportasi daring memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja platform.
Salah satu pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah: “Driver online adalah pekerja platform, bukan UMKM. Masukkan pekerja platform dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.”
Isu pekerja platform menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, seiring perubahan pola hubungan kerja yang berkembang akibat ekonomi digital.
Pukul 13.00 WIB, sebanyak 35 perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh diterima oleh perwakilan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi massa aksi.
Pertemuan tersebut membahas aspirasi buruh sekaligus perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menjadi fokus utama aksi KBPBI.
Buruh menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses legislasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian kerja, perlindungan, kesejahteraan, serta jaminan hak bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
Her-spsibekasi.org




