BEKASI — Pekerja dan serikat pekerja di Kabupaten Bekasi perlu lebih cermat ketika menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penelusuran SPSIBekasi.org menemukan adanya dokumen Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang beredar di internet dengan jumlah pasal yang berbeda. Salah satu dokumen memuat hingga Pasal 88, sementara terdapat pula dokumen yang beredar dengan jumlah pasal lebih sedikit. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama ketika pasal-pasal tertentu dijadikan dasar argumentasi dalam proses perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan naskah Perda yang bersumber dari dokumen Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 4, Perda tersebut berakhir pada Pasal 88. Naskah itu mencantumkan bahwa Perda ditetapkan di Cikarang Pusat pada 26 Agustus 2016 oleh Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin, dan diundangkan pada 29 Agustus 2016.
Persoalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan juga memiliki sejarah panjang dalam proses hukum. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada 18 Desember 2018 Mahkamah Agung memutus perkara Nomor 67 P/HUM/2018, yang diajukan oleh 28 perusahaan terhadap Bupati Bekasi. Perkara tersebut merupakan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung pada pokoknya menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Namun, setelah menilai bukti-bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa objek permohonan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, keberatan yang diajukan para perusahaan tersebut ditolak.
Perda yang sama kembali menjadi objek permohonan dalam perkara Nomor 83 P/HUM/2019, yang diajukan oleh delapan perusahaan. Perkara tersebut diputus Mahkamah Agung pada 11 Desember 2019 dan juga telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung kembali menilai bahwa para pemohon memiliki legal standing, tetapi pokok permohonan tidak beralasan hukum. Berdasarkan pertimbangan hukum dan penilaian terhadap alat bukti, Mahkamah Agung menyatakan bahwa objek permohonan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dalil-dalil yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum dan permohonan pengusaha ditolak.
Dengan demikian, catatan putusan tersebut penting dalam melihat posisi hukum Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016, khususnya karena upaya pengujian materiil yang diajukan oleh perusahaan terhadap Perda tersebut telah dua kali diperiksa Mahkamah Agung dan pada pokoknya dinyatakan tidak beralasan hukum.
Salah satu ketentuan yang perlu mendapat perhatian pekerja adalah Pasal 56 ayat (3). Dalam materi perkara di Mahkamah Agung, pasal tersebut dipersoalkan karena mengatur bahwa pekerja atau buruh yang upahnya sudah berada di atas UMK atau UMSK, pada prinsipnya mendapatkan kenaikan sekurang-kurangnya sebesar kenaikan nominal UMK atau UMSK, kecuali diatur lebih baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan inilah yang membuat Pasal 56 menjadi salah satu pasal yang sangat relevan dalam pembahasan pengupahan di Kabupaten Bekasi.
Namun, pekerja juga perlu memahami bahwa Pasal 56 bukanlah pasal yang menetapkan besaran UMK Kabupaten Bekasi secara keseluruhan. Pasal tersebut berkaitan dengan mekanisme penyesuaian upah bagi pekerja yang telah memperoleh upah di atas UMK atau UMSK.
Perbedaan versi dokumen peraturan perundang-undangan bukan persoalan sepele. Dalam proses litigasi maupun perundingan hubungan industrial, ketepatan mengutip nomor pasal, ayat, dan bunyi norma menjadi sangat penting.
Kesalahan menggunakan dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan argumentasi hukum pekerja menjadi lemah, bahkan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir ketika berhadapan dengan pihak pengusaha maupun di hadapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Karena itu, pekerja dan serikat pekerja di Kabupaten Bekasi disarankan menggunakan naskah Perda yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dokumen yang memuat identitas Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 4 serta keseluruhan ketentuan sampai Pasal 88. Naskah yang ditelusuri SPSIBekasi.org mencantumkan secara jelas identitas tersebut.
Dengan demikian, persoalan “dua versi” Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 perlu disikapi secara hati-hati. Yang paling penting bukan sekadar mencari dokumen yang beredar di mesin pencari, tetapi memastikan naskah yang digunakan merupakan naskah resmi dan memperhatikan status hukum setiap pasal setelah adanya putusan Mahkamah Agung.
Naskah lengkap Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 dapat diakses melalui: https://spsibekasi.org/spsibekasi/wp-content/uploads/2018/10/PERDA-KETENAGAKERJAAN-BEKASI.pdf
Her-spsibekasi.org




