Bekasi, spsibekasi.org – Gelombang perlawanan buruh pecah di kawasan industri Tepadu Indonesia China (KITIC), Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 500 massa solidaritas FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggeruduk PT Daechang Automotive Indonesia, Rabu (1/4/2026), menuntut pencabutan PHK terhadap 54 pekerja yang dinilai sebagai tindakan tidak adil sekaligus ancaman terhadap keberadaan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Aksi solidaritas tersebut diikuti sekitar 500 massa dari berbagai PUK yang tergabung dalam FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi. Sekitar pukul 09.30 WIB, massa tiba di lokasi dan langsung menggelar orasi secara bergantian sebagai bentuk protes atas kebijakan PHK yang dinilai tidak adil. Para peserta aksi mengaku terpanggil untuk hadir karena menganggap para pekerja yang terkena PHK merupakan bagian dari keluarga besar perjuangan serikat pekerja.
Merespons aksi tersebut, manajemen PT Daechang Automotive Indonesia melalui perwakilan Human Resources Department (HRD) membuka ruang dialog dengan pihak serikat pekerja. Pertemuan antara kedua belah pihak difasilitasi oleh aparat kepolisian dari Polsek Serang Baru dan Polres Metro Bekasi guna menjaga kondusivitas situasi sekaligus mendorong terciptanya solusi melalui jalur perundingan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak serikat pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya pencabutan PHK terhadap 54 pekerja, mempekerjakan kembali para pekerja dengan status karyawan tetap, serta pengakuan terhadap keberadaan serikat pekerja di lingkungan PT Daechang Automotive Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, proses komunikasi antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan masih berlangsung. Aksi yang direncanakan berlangsung hingga 30 April 2026 tersebut tetap berjalan secara tertib dan kondusif, seiring dengan berlangsungnya proses perundingan yang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama (Perjanjian Bersama).
Massa aksi pun masih bertahan di lokasi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses perundingan, guna memastikan seluruh tuntutan pekerja dapat diakomodasi dan memiliki kepastian hukum melalui kesepakatan tertulis, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi.
Her-spsibekasi.org


