NasionalNEWS

Indra: Jangan Tunggu Korban, Perusahaan Wajib Serius Terapkan SMK3

Stafsus Menaker Ingatkan: Kesejahteraan Buruh Bukan Hanya Upah dan THR, Tapi Juga K3

Jakarta, spsibekasi.org – “Keselamatan pekerja tidak bisa ditukar dengan uang.” Pernyataan tegas itu disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, SH, MH, saat menyoroti pentingnya implementasi K3 dalam Dialog Pemangku Kepentingan Sawit Berkelanjutan yang digelar JAGA SAWITAN di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, SH, MH, menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya kewajiban normatif perusahaan, tetapi merupakan hak konstitusional pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam paparannya, Indra mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sementara Pasal 28D ayat (2) menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Menurutnya, jika norma konstitusi tersebut dijadikan pedoman bersama oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah, maka berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk perselisihan hubungan industrial, dapat diminimalisir.

“Kita harus memandang kesejahteraan pekerja secara utuh. Bukan hanya soal upah, THR atau bonus, tetapi juga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. K3 adalah bagian dari perlakuan yang layak bagi pekerja,” tegas Indra.

Ia juga mengingatkan bahwa hak atas K3 telah dipertegas dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Hak tersebut, kata dia, secara otomatis menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memenuhinya.

Indra menggambarkan berbagai risiko nyata yang dihadapi pekerja di lapangan, mulai dari paparan kebisingan alat produksi, bahan kimia berbahaya, hingga potensi kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cacat permanen. Ia menekankan bahwa keselamatan tidak bisa dinilai dengan kompensasi materi semata.

“Keselamatan tidak bisa ditukar dengan uang. Berapa pun nilai santunan kecelakaan kerja tidak akan sebanding dengan anggota tubuh atau kesehatan yang hilang seumur hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ratusan ribu kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya, meskipun terdapat tren penurunan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jumlah pekerja kita sekitar 146 juta orang, tetapi masih banyak yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar perlindungan pekerja semakin luas,” katanya.

Indra juga mengapresiasi kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan yang difasilitasi JAGA SAWITAN sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih matang. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mendorong konsep maturitas hubungan industrial yang terdiri dari beberapa level, mulai dari hubungan yang bersifat reaktif hingga transformatif.

Menurutnya, hubungan industrial yang ideal adalah ketika pekerja dan manajemen memiliki visi bersama untuk tumbuh dan berkembang, bukan sekadar berfokus pada tuntutan normatif masing-masing pihak.

“Hubungan industrial yang maju adalah ketika pekerja juga memikirkan produktivitas perusahaan dan manajemen juga memikirkan kesejahteraan pekerja. Kalau industrinya maju, maka pekerjanya juga harus sejahtera,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra juga mengingatkan pentingnya implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 87 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 secara konsisten sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja.

Selain itu, ia mendorong penguatan peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan sebagai forum bersama antara manajemen dan pekerja dalam mengawal pelaksanaan K3.

“K3 harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar formalitas administrasi. Melalui SMK3 dan P2K3, kita bisa memastikan pencegahan kecelakaan kerja berjalan lebih efektif,” pungkasnya.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker