Bekasi, spsibekasi.org –Dalam upaya memperkuat kapasitas organisasi, pengembangan keanggotaan serta meningkatkan literasi tentang strategi peningkatan kesejahteraan pekerja di perusahaan, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Konsolidasi bersama Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, dan PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Waroeng Gecok, kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Rapat konsolidasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri sekitar 125 peserta yang terdiri dari perwakilan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Cabang, PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) PP FSP KEP SPSI.
Mengawali agenda, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, S.H., M.H., dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mengembangkan organisasi melalui peningkatan jumlah keanggotaan serta penguatan peran PUK di tingkat perusahaan. Ia juga menyinggung pentingnya evaluasi pengupahan serta menyampaikan bahwa Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Buruh akan segera dilaksanakan, yang membutuhkan kontribusi aktif dari seluruh elemen organisasi, termasuk jajaran exco.
Sementara itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara, menyampaikan bahwa di sejumlah daerah di Jawa Barat terjadi peningkatan organisasi yang cukup signifikan. Ia juga menyoroti isu strategis pengupahan tahun 2026, khususnya terkait penetapan UMSK, di mana Pimpinan Daerah bersama gabungan serikat pekerja di Jawa Barat akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, Agus Koswara juga menyampaikan perkembangan pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) KSPSI yang hingga saat ini masih dalam proses. Ia menegaskan adanya arahan dari Presiden KSPSI agar PUK-PUK di Jawa Barat khususnya di Bekasi yang belum melunasi kewajibannya dapat segera menyelesaikan, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar. Pada kesempatan tersebut, ia juga menginformasikan fasilitas bengkel C Speed dengan potongan harga khusus bagi anggota SPSI, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam sambutannya yang penuh penekanan moral dan ideologis, R. Abdullah, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa Jawa Barat merupakan tiang penyangga utama organisasi. Menurutnya, apabila Jawa Barat rapuh, maka eksistensi organisasi secara nasional akan terancam. Ia mengingatkan bahwa menjadi pemimpin serikat pekerja adalah amanah yang tidak semua orang dipilih untuk menjalaninya, sehingga harus diemban dengan keikhlasan dan kejujuran. Ia juga menekankan bahwa aktivis serikat pekerja harus memiliki orientasi perjuangan, bukan semata-mata materi, karena kegagalan perusahaan akan berdampak pada kegagalan pekerja dan organisasi itu sendiri.
Pada akhir sambutannya, R. Abdullah secara simbolis mengajak peserta untuk aktif mengembangkan keanggotaan dengan menyapa langsung pengurus PUK dan mengimbau agar mengajak rekan kerja maupun perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja untuk datang dan bergabung di SPSI. Ia kemudian secara resmi membuka Rapat Konsolidasi PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi.
Agenda selanjutnya diisi dengan pemaparan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota Bekasi terkait perkembangan dan penetapan upah minimum Kabupaten/Kota Bekasi tahun 2026 yang telah selesai. Materi disampaikan oleh Guntoro, selaku Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut juga diperkenalkan susunan Dewan Pengupahan periode 2026-2027 dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, yaitu Guntoro dan Hermawan sebagai Depekab Bekasi serta Heri Budiono sebagai Depeko Kota Bekasi.
Dalam pemaparannya, Guntoro menjelaskan secara rinci proses penetapan upah mulai dari pembahasan hingga penetapan oleh Gubernur Jawa Barat. Ia juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk menaikkan upah sekurang-kurangnya sebesar selisih kenaikan UMK/UMSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016. Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, ia juga merefresh pemahaman peserta terkait teknis perundingan bipartit di perusahaan, termasuk aspek administrasi yang harus dipenuhi.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi bersama yang melibatkan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, Pimpinan Cabang Kabupaten-Kota Bekasi, serta seluruh PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi. Dalam sesi ini, seluruh pimpinan duduk bersama di meja panel yang berhadapan langsung dengan peserta.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa konsolidasi ini dilaksanakan atas beberapa latar belakang penting, di antaranya persiapan peringatan HUT SPSI ke-53, menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, serta menyikapi dinamika dan tantangan ketenagakerjaan terkini. Ia kembali menegaskan bahwa pengembangan keanggotaan merupakan kunci utama dalam memperkuat posisi tawar organisasi di berbagai lini perjuangan.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, dan sekitar pukul 17.00 WIB seluruh rangkaian acara dinyatakan selesai, ditandai dengan sesi foto bersama seluruh peserta konsolidasi.
Her-spsibekasi.org




