JAKARTA – Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI menggelar rapat koordinasi bersama Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, serta sejumlah perwakilan Pimpinan Cabang pada Senin (15/6/2026) di Kantor Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI. Rapat tersebut membahas dampak kenaikan harga dan kelangkaan pasokan gas industri serta berbagai kebijakan sektor mineral yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha dan hubungan kerja di sejumlah perusahaan.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kebijakan yang telah berlangsung sebelumnya, ditambah dengan dinamika politik nasional dan geopolitik global yang kurang menguntungkan. Salah satu faktor yang turut memberikan tekanan adalah terganggunya rantai pasok energi dunia, termasuk dampak konflik geopolitik yang berpengaruh terhadap distribusi energi dan bahan baku industri.
“Persoalan ini merupakan tanggung jawab Pimpinan Pusat untuk mengawalnya karena menyangkut kebijakan nasional. Kami telah beberapa kali menyampaikan dan membahas persoalan gas industri dengan Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian ESDM. Namun saat ini kondisi semakin memprihatinkan karena selain harga gas meningkat, pasokannya juga semakin langka,” ujar R. Abdullah.
Dalam pembahasan rapat terungkap bahwa sedikitnya 42 perusahaan di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten terdampak langsung oleh kenaikan harga serta keterbatasan pasokan gas industri. Beberapa perusahaan sektor keramik, di antaranya Sarana Griya Lestari Keramik, telah melakukan pengurangan tenaga kerja sebagai dampak dari menurunnya aktivitas produksi.
R. Abdullah mengingatkan bahwa kelangkaan pasokan gas berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak segera mendapatkan solusi. Selain menghadapi kenaikan biaya produksi akibat tingginya harga energi, perusahaan juga menghadapi risiko terganggunya operasional karena keterbatasan pasokan gas. Kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha dan membuka peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja secara lebih masif.
“Perusahaan yang saat ini masih beroperasi jangan sampai mengalami kekurangan energi. Jika pasokan energi terganggu, maka keberlangsungan operasional perusahaan juga akan terancam. Hal ini telah kami sampaikan secara langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Selain sektor pengguna gas industri, rapat juga membahas dampak pembatasan kebijakan mineral terhadap industri pertambangan dan pengolahan mineral. Dalam kesempatan tersebut, Kasim Abdullah, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Weda Bay Nickel (WBN) di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting, melaporkan bahwa sekitar 18.000 pekerja terancam kehilangan pekerjaan apabila tidak segera dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
Menurut Kasim, berbagai langkah telah dilakukan oleh para pihak sehingga rencana pemutusan hubungan kerja untuk sementara waktu dapat ditunda. Namun demikian, kondisi tersebut belum memberikan kepastian bagi para pekerja karena ancaman PHK masih tetap ada apabila persoalan RKAB tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Perwakilan PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten, Imam Iskandar, menyampaikan bahwa dampak kelangkaan gas sudah mulai dirasakan secara nyata oleh industri di wilayahnya. Menurutnya, perusahaan hanya memperoleh pasokan sekitar 70 persen dari kebutuhan normal. Kekurangan pasokan tersebut memaksa perusahaan mencari alternatif sumber energi dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni berkisar antara 16 hingga 25 dolar Amerika Serikat per MMBTU.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah perusahaan mulai menerapkan langkah efisiensi, mulai dari pengurangan hari kerja hingga pengurangan tenaga kerja. Imam mengungkapkan bahwa hingga Mei 2026 sedikitnya 167 pekerja telah terdampak pengurangan tenaga kerja, meskipun sebagian besar masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ia menegaskan bahwa FSP KEP SPSI Provinsi Banten akan mengikuti dan mendukung langkah-langkah yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat dalam mengawal persoalan ini.
Senada dengan itu, sejumlah perwakilan daerah lainnya juga menyampaikan bahwa persoalan serupa terjadi di wilayah masing-masing. Kenaikan harga energi, keterbatasan pasokan gas, dan ketidakpastian kebijakan sektor mineral telah menjadi tantangan serius yang berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial dan keberlangsungan lapangan pekerjaan.
Endang Rokhyani dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa pada peringatan May Day 2026 Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk membentuk Satuan Tugas PHK sebagai upaya mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia menilai kondisi yang saat ini terjadi harus menjadi perhatian serius pemerintah agar komitmen tersebut dapat diwujudkan secara nyata.
Sementara itu, Pengurus PP FSP KEP SPSI, Mustiyah, menjelaskan bahwa organisasi telah melakukan berbagai langkah advokasi untuk mengawal persoalan tersebut. Selain menyampaikan aspirasi kepada Komisi VII DPR RI, FSP KEP SPSI juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM agar segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi persoalan yang dihadapi industri dan pekerja.
Mustiyah menambahkan, apabila surat yang disampaikan kepada pejabat negara tidak memperoleh tanggapan dalam waktu 30 hari sebagaimana mestinya, maka FSP KEP SPSI memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang berkembang. Menurutnya, persoalan gas industri dan kebijakan mineral tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga berpotensi mengancam kesejahteraan ribuan pekerja beserta keluarganya. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan agar industri tetap dapat beroperasi dan lapangan pekerjaan dapat dipertahankan.
Menutup rapat koordinasi, R. Abdullah menegaskan bahwa PP FSP KEP SPSI akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan melalui konsolidasi organisasi, komunikasi dengan pihak eksekutif dan legislatif, serta berbagai bentuk aksi untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak pada keberlangsungan industri nasional dan perlindungan pekerja.
Sebagai tindak lanjut, PP FSP KEP SPSI akan menggelar rapat koordinasi lanjutan yang direncanakan berlangsung pada 25 Juni 2026 di Bekasi yang akan melibatkan seluruh wilayah terdampak. Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat konsolidasi organisasi, serta merumuskan langkah bersama dalam menghadapi ancaman PHK dan menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Her-spsibekasi.org



