Darurat K3 di Asia Tenggara, IndustrIALL SEAO Soroti Buruknya Perlindungan Pekerja
IndustrIALL SEAO Gelar Regional OSH Committee Coordination Meeting Bahas Kondisi K3 Negara-Negara Asia Tenggara
Bekasi, spsibekasi – IndustrIALL Southeast Asia and Oceania (SEAO) menyelenggarakan IndustrIALL Regional OSH Committee Coordination Meeting secara daring pada Rabu, 28 Januari 2026. Pertemuan ini mengangkat tema “Pelaporan Perkembangan Kondisi K3 di Setiap Negara Regional SEAO” dan diikuti oleh 17 peserta dari 8 negara di kawasan Asia Tenggara dan Oseania.
Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang digelar di Phnom Penh, Kamboja, pada 1-2 September 2025, di mana para peserta telah menyepakati prioritas dan rencana kampanye keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk tahun 2026. Melalui forum ini, IndustrIALL SEAO memfasilitasi koordinasi antaranggota Komite K3 Regional guna memperkuat kolaborasi lintas negara.
Sekretaris Regional IndustrIALL SEAO, Ramon Carteze, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan daring ini merupakan kelanjutan strategis dari pertemuan di Kamboja. Ia menyampaikan pentingnya pertukaran informasi terkini mengenai kondisi K3 di masing-masing negara, perbandingan regulasi K3, serta penguatan kampanye bersama, khususnya terkait Konvensi ILO yang belum diratifikasi di sejumlah negara regional.
“Setiap peserta diharapkan mempersiapkan langkah-langkah konkret untuk perbaikan kondisi K3 di negaranya masing-masing,” ujar Ramon.
Dalam sesi pemaparan nasional, Anggi Nugraha dari CEMWU Indonesia menyampaikan Catatan Singkat Kondisi K3 di Indonesia Tahun 2025. Ia menyoroti bahwa kondisi K3 di Indonesia masih berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan dan terjadi hampir di seluruh sektor industri, mulai dari perkebunan, konstruksi, manufaktur, jasa, penerbangan, pertambangan, hingga industri platform yang sedang berkembang.
Anggi mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta pada 9 Desember 2025 yang menewaskan 22 pekerja menjadi penegasan nyata buruknya perlindungan K3 di Indonesia. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga September 2025 tercatat 238.675 kasus kecelakaan kerja, terdiri dari 238.543 kecelakaan kerja dan 132 penyakit akibat kerja, dengan jumlah yang diperkirakan akan melampaui angka tahun 2024. Angka tersebut diyakini masih lebih rendah dari kondisi riil di lapangan karena banyaknya kasus yang tidak dilaporkan dan pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa para korban kecelakaan kerja adalah pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga dan penggerak ekonomi. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari jaminan pengobatan, keberlanjutan penghasilan, hingga akses pelatihan dan pekerjaan baru, termasuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja yang mengalami kecacatan.
Lebih lanjut, Anggi Nugraha menekankan bahwa K3 merupakan hak dasar dan hak asasi pekerja, sebagaimana telah disepakati dalam Sidang ILC ke-110. Dalam penerapannya, pekerja harus dijamin hak atas informasi, hak berpartisipasi dalam sistem K3, serta hak menolak pekerjaan tidak aman tanpa sanksi. Namun demikian, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, anggapan K3 sebagai biaya oleh pengusaha, serta belum menjadikannya isu prioritas di internal serikat pekerja menjadi tantangan serius yang harus segera dibenahi.
Ia juga menyoroti adanya kegagalan sistemik dalam pencegahan kecelakaan kerja, yang terlihat dari berbagai peristiwa kebakaran industri di sejumlah wilayah Indonesia. Tidak terpenuhinya standar K3, buruknya sistem proteksi kebakaran, minimnya jalur evakuasi, hingga lemahnya manajemen keadaan darurat menjadi faktor utama tingginya korban jiwa. Kondisi ini diperparah dengan kasus korupsi penerbitan sertifikat K3, yang semakin menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan.
Dalam pandangannya, perbaikan K3 membutuhkan penegakan hukum yang tegas, termasuk pemberian sanksi tidak hanya kepada pengusaha pelanggar, tetapi juga kepada pejabat pemerintah yang lalai menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, kebijakan K3 harus disusun berbasis data dan analisis mendalam atas pola kecelakaan kerja, sektor berisiko tinggi, serta karakteristik korban, termasuk pekerja muda.
Anggi juga menyinggung terbitnya Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3, yang dinilai belum secara tegas mendorong keterlibatan serikat pekerja, sehingga efektivitas kebijakan tersebut masih perlu dikritisi dan diperbaiki.
Sebagai penutup, pertemuan koordinasi ini menyimpulkan bahwa sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan K3 yang paripurna. Forum ini menjadi platform penting untuk bertukar informasi, berbagi pengalaman, serta merencanakan program kerja Komite K3 Regional IndustrIALL SEAO secara kolaboratif sepanjang tahun 2026.
Kontributor: Anggi Nugraha
Her-spsibekasi.org




