Akhir Sengketa PKSS Cirebon, Kompensasi 19 Pekerja Disepakati
Kesepakatan Penyelesaian Kompensasi Pekerja PKSS Cirebon Dicapai
Subang, spsibekasi.org — Proses penyelesaian hubungan industrial antara PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Cirebon dan perwakilan pekerja di mencapai kesepakatan. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Selasa, 16 Desember 2025 di Olive Bistro (Cafe & Resto) Kota Cirebon. terkait penyelesaian pembayaran kompensasi bagi 19 orang pekerja.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan manajemen PT PKSS Cirebon, Iskandar Muda dan perwakilan serikat pekerja PC FSP KEP SPSI Subang, Tata H. Proses perundingan berlangsung secara musyawarah dengan mengedepankan itikad baik serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam kesepakatan itu, perusahaan menyepakati pembayaran kompensasi yang akan dilaksanakan paling lambat pada 30 Desember 2025. Pembayaran dilakukan secara langsung kepada para pekerja dan disertai dengan penandatanganan berita acara serta tanda terima sebagai bentuk transparansi.
Para pihak juga sepakat bahwa setelah kompensasi diterima, hubungan industrial dinyatakan selesai secara menyeluruh tanpa adanya tuntutan lanjutan di kemudian hari. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif.
Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam membangun hubungan kerja yang harmonis serta berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: Tata-Subang
Editor: spsibekasi.org




