NasionalNEWS

PP Pengupahan Disahkan Presiden, Buruh Kini Menunggu Keberanian Gubernur Tetapkan Upah 2026

Menaker Tegaskan PP Pengupahan Terbit, Formula Upah Minimum 2026 Resmi Gunakan Alfa 0,5-0,9

Jakarta, spsibekasi.org — Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah resmi terbit setelah melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademik serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja/serikat buruh hingga kalangan pengusaha. Hal tersebut disampaikan Menaker dalam keterangan pers di Jakarta (17/12), sebagai bagian dari penjelasan pemerintah terkait kebijakan pengupahan dan penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Menaker menjelaskan, salah satu poin penting dalam PP Pengupahan tersebut adalah metode penghitungan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disusun berdasarkan kajian komprehensif dan telah dipublikasikan secara resmi. Kajian tersebut menjadi bagian integral dalam penyusunan variabel dan indikator pengupahan nasional. Presiden, kata Yassierli, juga mendengar langsung aspirasi serikat pekerja dan buruh sebelum akhirnya menetapkan rumusan formula pengupahan yang kini menjadi acuan dalam PP Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Menaker berharap kebijakan ini menjadi hasil terbaik yang mampu menyeimbangkan aspirasi pekerja dengan masukan dari dunia industri, serta dapat dijadikan patokan nasional dalam penetapan upah minimum.

Menaker menegaskan bahwa formula kenaikan upah minimum tidak berubah, yakni kenaikan upah = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Nilai alfa yang ditetapkan Presiden berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi instrumen bagi daerah untuk mengelola disparitas upah sesuai kondisi riil wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran strategis untuk melakukan kajian mendalam berdasarkan data ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah, termasuk mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta struktur industri yang dominan. Hasil kajian tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025.

Menaker juga menegaskan bahwa formula ini tidak memungkinkan terjadinya penurunan upah, karena komponen inflasi selalu menjadi dasar perhitungan. Apabila pertumbuhan ekonomi daerah mengalami kontraksi, Dewan Pengupahan Daerah tetap diminta mempertimbangkan kenaikan upah secara bijak dengan mengacu pada data dan kondisi objektif daerah masing-masing.

Dalam rangka memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian Dalam Negeri kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan daerah. Pemerintah pusat juga akan melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan memberikan bimbingan serta pendampingan kepada daerah-daerah yang membutuhkan.

Menaker turut menekankan bahwa kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mencerminkan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan buruh. Berbagai kebijakan lain seperti pemberian upah 60 persen selama enam bulan bagi korban PHK, bantuan subsidi upah, hingga program rumah subsidi bagi pekerja disebut sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada kaum buruh.

“Alfa hingga 0,9 ini adalah kebijakan yang sangat progresif dan luar biasa. Ke depan, kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah agar peningkatan kesejahteraan buruh dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan industri yang berkelanjutan,” pungkas Menaker.

Sumber: KompasTv
Editor: Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker