Jawa BaratNEWS

Anggota Dewan Pengupahan Ungkap Fakta: Jawa Barat Belum Siap Terapkan Upah Sektoral Berbasis Industri

PD FSP KEP SPSI Jawa Barat Gelar Rapat Finalisasi UMK-UMSK 2026 dan Bahas Isu Strategis Ketenagakerjaan

Bandung, spsibekasi.org — Jajaran Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat bersama jajaran lembaga-lembaga di bawah naungan PD FSP KEP KSPSI Provinsi Jawa Barat menggelar rapat strategis (22/11) bertempat di Kantor Sekretariat PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Lantai II, Jl. Lodaya No. 40A, Kota Bandung. Rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Agenda utama rapat ini adalah finalisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026, serta pembahasan menyeluruh mengenai dinamika kebijakan pengupahan di tingkat provinsi.

Dalam rapat tersebut, Ira Laila Budiman, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari unsur serikat pekerja, memaparkan sejumlah poin krusial terkait kondisi pengupahan di wilayah Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa disparitas upah yang terlalu tinggi antarwilayah harus menjadi perhatian utama.

“Tujuannya bukan sekadar menekan UMK tinggi, tetapi memastikan upah rendah juga turut terdongkrak. Priangan Timur hari ini berada pada posisi UMK terendah bukan hanya karena struktur ekonomi, tetapi juga lemahnya posisi tawar serikat pekerja,” ungkap Ira.

Ira menekankan pentingnya survei Komponen Hidup Layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota, terutama daerah dengan UMK rendah, sedang, dan tinggi. Ia menyampaikan bahwa indikator survei yang digunakan harus diperbarui dan dikonversi sesuai kebutuhan hidup pekerja saat ini.

Karena itu, pihaknya merekomendasikan agar aturan terkait formula Komponen KHL dicabut dan diganti dengan penyusunan komponen standar KHL terbaru. Beliau juga menyinggung wacana pemerintah mengganti UMK dengan upah sektoral berbasis industri.

Ira menegaskan bahwa Jawa Barat belum siap menerapkan sistem tersebut karena kesenjangan struktural upah masih sangat lebar. Ia mencontohkan disparitas upah antara Priangan Timur yang berada di angka 2,2 juta dan wilayah Bekasi yang mencapai 5,6 juta.

“Sebelum berbicara upah sektoral berbasis industri, disparitas ini harus diselesaikan terlebih dahulu. UMK hari ini bukan hanya menjadi batas minimum, tetapi juga acuan upah tertinggi di beberapa wilayah,” jelasnya.

Ira menutup pemaparan dengan solusi: memperkuat UMK terendah di Jawa Barat melalui survei KHL yang komprehensif. Hasil rata-rata KHL dari daerah ber-UMK rendah, sedang, dan tinggi dapat menjadi dasar: Penetapan UMP Jawa Barat, serta Rujukan penentuan UMK tahun berikutnya. Dengan begitu, disparitas upah yang ekstrem dapat dikurangi secara bertahap.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, antara lain:

  1. Peningkatan jumlah anggota dan verifikasi keanggotaan SP KEP SPSI di seluruh Jawa Barat.
  2. Evaluasi kasus-kasus ketenagakerjaan yang sedang berlangsung di berbagai kabupaten/kota.
  3. Pembentukan koperasi PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat.
  4. Progress pembiayaan PUSDIKLAT KSPSI di Jatiluhur, Purwakarta.
  5. Perkembangan Program peningkatan SDM anggota serikat pekerja yang hingga saat ini telah diikuti oleh 186 mahasiswa.

Rapat ditutup sekitar pukul 18.00 WIB dengan berbagai kesimpulan dan penugasan tindak lanjut bagi masing-masing bidang organisasi di lingkungan PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan diharapkan memperkuat perjuangan serikat pekerja dalam menghadapi kebijakan pengupahan tahun 2026 dan meningkatkan soliditas organisasi di tingkat provinsi.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker