Debat Panas Dewan Pengupahan kota Bekasi: Serikat Pekerja Kritik Akademisi, Pemerintah Kekeh pada Regulasi
Pemerintah Kota Bekasi Tegaskan UMK dan UMS 2026 Harus Diputuskan Berdasarkan Regulasi
Bekasi, spsibekasi.org — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2026 akan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) ke-5 yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Selasa, 18 November 2025.
Rapat dimulai pada pukul 13.30 WIB, terlambat sekitar 30 menit akibat hujan deras, dan dihadiri secara lengkap oleh unsur pemerintah, Apindo, serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh. Ketua Depeko Kota Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti, membuka rapat dengan penyampaian kondisi terkini Dinas Tenaga Kerja. Ia berkomitmen bahwa tata kelola Disnaker akan terus dibenahi dan peran Dewan Pengupahan akan semakin diperhatikan.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang disampaikan oleh Mujito, mengenai konsep UMS Kota Bekasi tahun 2026. Pemaparan tersebut merujuk pada rekomendasi Wali Kota Bekasi dalam penetapan UMK dan UMS 2025, serta memberikan tambahan kriteria berdasarkan KBLI, karakteristik sektor, tingkat risiko kerja, dan spesialisasi sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2025.
Dari unsur pengusaha, Bibit Purnomo mewakili Apindo menyampaikan materi berjudul “Mandat Konstitusi Upah Minimum Sektoral dari Kriteria Kumulatif Menuju Keadilan Subtantif”. Pemaparan ini menekankan pentingnya keselarasan antara produktivitas, kemampuan usaha, dan keadilan dalam penetapan upah.
Akademisi kemudian merangkum berbagai pandangan yang disampaikan kedua pihak. Namun, dalam sesi tanggapan, Heri Budiono dari unsur serikat pekerja menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang konsisten menjadikan regulasi sebagai dasar utama pembahasan UMK dan UMS tahun ini. Meski demikian, Heri juga mengkritik pandangan akademisi yang dinilai terlalu condong ke sudut pandang pengusaha dan kurang menggambarkan perspektif pekerja.
Heri menegaskan bahwa seluruh elemen Kota Bekasi seharusnya bangga atas capaian daerah yang kini berstatus sebagai kota dengan nilai UMK tertinggi se-Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti keberhasilan aparatur Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
Menutup rapat, Ketua Depeko Kota Bekasi Dra. Ika Indah Yarti kembali menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMS 2026 tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku, sembari menunggu hadirnya aturan terbaru dari pemerintah. Rapat akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk pembahasan lanjutan.
Her-spsibekasi.org




