NEWSSosial

Klaim BPJS Kesehatan Capai Rp3 Triliun, Relawan Posko JKN KIS Dorong Transparansi dan Perbaikan Layanan

Relawan Korcab JKN KIS Bekasi Raya Audiensi dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi Bahas Peningkatan Layanan JKN

Bekasi, 7 Agustus 2025 — Sebagai upaya mempererat koordinasi dan mendorong perbaikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Relawan Posko JKN KIS SP KEP SPSI Koordinator Cabang (Korcab) Bekasi Raya menggelar rapat audiensi dengan BPJS Kesehatan Kota Bekasi pada Kamis (7/8) bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Kota Bekasi.

Audiensi dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Pimpinan BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Herman Endratmo, beserta jajarannya, Tim Relawan Posko JKN SP KEP SPSI Korcab Bekasi Raya, serta perwakilan dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi.

Dalam pertemuan ini, Korcab Bekasi Raya memperkenalkan pengurus baru Relawan Posko JKN KIS SP KEP SPSI Korcab Bekasi Raya serta memaparkan sejarah terbentuknya Posko JKN KIS SP KEP SPSI. Relawan juga menegaskan pendekatan yang mereka utamakan adalah dialog dalam menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Selain itu, disampaikan pula daftar inventarisasi masalah yang telah dihimpun dari lapangan, termasuk form laporan kasus dan aplikasi berbasis teknologi yang telah dikembangkan untuk identifikasi permasalahan peserta.

BPJS Kesehatan Kota Bekasi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2,5 juta warga Kota Bekasi yang menjadi peserta, dengan cakupan mencapai 99,5%. Dalam satu tahun terakhir, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp3 triliun sementara itu Keterlambatan pembayaran klaim dapat dikenakan sanksi sebesar 1% setiap 30 hari keterlambatan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan agar batas waktu pembayaran klaim diubah dari 15 hari kalender menjadi 15 hari kerja.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa mereka hanya memiliki kewenangan untuk mengaudit klaim dan melakukan verifikasi layanan, tetapi tidak dapat mengatur sistem pelayanan medis di rumah sakit, termasuk ketersediaan dokter spesialis yang menjadi kewenangan rumah sakit dan Kementerian Kesehatan.

Dalam diskusi, dibahas pula sistem rujukan berdasarkan program gate keeper terhadap 144 diagnosis non-spesialistik yang ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Isu diskriminasi layanan, perlakuan terhadap peserta nonaktif, dan status penjaminan terhadap korban kekerasan juga menjadi perhatian.

Menanggapi kondisi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), BPJS Kesehatan memastikan adanya penjaminan kesehatan selama 6 bulan pasca PHK. Sementara itu, peserta yang nonaktif karena usia atau alasan lainnya dapat mengaktifkan kembali keanggotaan dengan skema N+1.

Perwakilan PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen untuk meningkatkan jumlah anggota serikat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan serta mendorong perbaikan layanan secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, draft nota kesepakatan yang diajukan Relawan Posko JKN KIS akan dipelajari lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan dan hasilnya akan diinformasikan oleh tim terkait.

Audiensi ini menjadi penting untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dan memastikan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh peserta JKN di wilayah Bekasi.

Kontributor: Ari Wibowo
Editor: Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker