NEWSPOLITIK

Partai Buruh Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sekjen Partai Buruh: Ferri Nuzarli Tekankan Aspek Perlindungan dan Keadilan

Jakarta, 17 Juli 2025 — Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Bung Ferri Nuzarli SE, SH, menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Partai Buruh di Gedung Nusantara I DPR RI. RDPU ini membahas urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama lebih dari satu dekade.

Dalam keterangannya, Ferri Nuzarli menyampaikan bahwa Partai Buruh mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT sebagaimana amanat Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan waktu tiga bulan kerja kepada DPR untuk menuntaskan pembahasan. “Tiga bulan yang dimaksud adalah tiga bulan kerja, tidak termasuk hari libur dan masa reses. Semakin cepat selesai, tentu semakin baik,” tegas Ferri.

Ia menekankan pentingnya RUU ini segera diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, serta kepastian bagi para pemberi kerja.

Sekjen Partai Buruh memaparkan tiga aspek penting dalam rancangan regulasi tersebut:

1. Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU ini harus mengatur perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga sesuai dengan jenis pekerjaannya—baik sebagai pengasuh, juru masak, maupun petugas kebersihan. Penyalur tenaga kerja juga diharapkan memberikan pelatihan terlebih dahulu sebelum para pekerja ditempatkan.

2. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan

Partai Buruh mendorong agar pekerja rumah tangga mendapat hak jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kontribusi dari pemberi kerja. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi bagian integral dari perlindungan hukum ini.

3. Pengaturan Jam Kerja dan THR

Ferri menegaskan pentingnya adanya kesepakatan kerja tertulis antara majikan dan pekerja, termasuk tentang jam kerja yang fleksibel, tunjangan hari raya (THR), dan waktu istirahat. Surat kesepakatan ini perlu diketahui oleh RT/RW setempat sebagai bentuk pendataan dan pengawasan di lingkungan masyarakat.

Lebih lanjut, Partai Buruh juga menekankan hak berserikat bagi pekerja rumah tangga, sebagai instrumen kontrol dan pengawasan agar hubungan kerja berjalan adil dan setara. Ia juga menyarankan pembentukan mekanisme mediasi di tingkat RT/RW hingga dinas ketenagakerjaan jika terjadi sengketa.

“Tentu tidak semua pihak puas, tapi minimal perlindungan dasar harus dihadirkan dulu. Ini bukan soal sempurna atau tidak, ini soal keadilan yang sudah terlalu lama tertunda,” tegasnya.

Ferri Nuzarli menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa Partai Buruh akan terus mengawal proses legislasi RUU ini agar bisa segera disahkan dan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap terabaikan.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker