Perundingan Bonus 2025 Disepakati, Serikat Pekerja PT NOK Indonesia Ajak Pekerja Tingkatkan Kinerja
Bonus Lebih Baik, Komitmen PT NOK Indonesia untuk Pekerja di Tengah Tantangan Global

Bekasi, 12 Juni 2025 — PT NOK Indonesia, perusahaan multinasional yang bergerak di bidang manufaktur suku cadang otomotif dan berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, hari ini menyelesaikan perundingan bonus tahun 2025 antara Manajemen dan Serikat Pekerja.
Perundingan yang berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 ini dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB, menandai kesepakatan antara kedua belah pihak setelah sebelumnya perundingan pertama yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, belum membuahkan hasil.
Dalam proses perundingan, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan argumen terkait usulan nilai bonus tahun ini. Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto, menyampaikan bahwa keberhasilan perundingan ini merupakan hasil dari perjuangan kolektif seluruh anggota Serikat Pekerja serta respon positif dari pihak perusahaan. Ia menekankan bahwa meskipun kondisi global saat ini tengah menghadapi tantangan serius seperti konflik geopolitik dan persaingan bisnis, perusahaan tetap menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja.
“Bonus tahun ini mengalami peningkatan sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini adalah bentuk penghargaan perusahaan terhadap kinerja pekerja. Kami berharap rekan-rekan pekerja dapat membalas kesepakatan ini dengan meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan dalam bekerja,” ujar Edi Supriyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Serikat Pekerja PT NOK Indonesia dari berbagai shift kerja, termasuk dari shift 2, shift 1 dan shift N, turut hadir mengawal jalannya perundingan. Ketua Serikat juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dan tim koordinator yang telah memberikan dukungan penuh hingga tercapainya kesepakatan ini.
Sementara itu, Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Hermawan, dalam penyampaian hasil perundingan menegaskan bahwa keberadaan Serikat Pekerja memiliki peran penting dalam mengawal hak-hak pekerja. “Dengan adanya perundingan melalui Serikat Pekerja, pemberian bonus dapat lebih dioptimalkan dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan bersama. Keberhasilan hari ini bukan hanya kemenangan Serikat, tetapi kemenangan kita semua sebagai pekerja,” ujarnya. Ia juga berharap agar rekan-rekan yang belum bergabung dalam Serikat dapat tergerak hatinya untuk ikut serta memperkuat perjuangan kolektif, karena manfaat dari perjuangan ini juga dirasakan oleh seluruh pekerja.
Sebagai tindak lanjut, pengumuman resmi hasil kesepakatan bonus tahun 2025 akan disosialisasikan kepada pekerja shift 2 di area perusahaan pada saat jam istirahat.
Her.spsibekasi.org