NEWS

GEKANAS PROTES KERAS ATAS DILAKSANAKAN PERSIDANGAN PARIPIRNA DPR

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang Beralamat kantor di Ruko Cempaka Mas Blok P No.30,, Jalan Letjen Suprapto No.1, RW.8, Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640 telah melayangkan Surat Protes keras terhadap DPR RI atas dilaksanakannya Sidang Paripurna yang salah satunnya membahas Tentang Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang disebut sebagai Omnibuslaw. Berikut adalah Surat Lengkap yang dikirimkan Gekanas kepada DPR RI :

SURAT GEKANAS (gerakan Kesejahteraan Nasional)

Yth. Ketua DPR RI, Wakil-Wakil Ketua DPR RI, Ketua Fraksi PDIP, Ketua Fraksi GOLKAR, Ketua Fraksi GERINDRA, Ketua Fraksi Nasdem, Ketua Fraksi PKB, Ketua Fraksi Demokrat, Ketua Fraksi PKS, Ketua Fraksi PAN, Ketua Fraksi PPP DPR RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat

PROTES KERAS ATAS DILAKSANAKAN PERSIDANGAN PARIPIRNA DPR

Kami dapat informasi dari Media Online bahwa hari ini, Kamis, 2 April 2020 jam 14.00 DPR RI akan melaksanakan Rapat Paripurna kedua setelah mengakhiri masa Reses, akhir Maret 2020.
Rapat Paripurna tersebut rencana hanya akan dihadiri oleh Pimpinan DPR dan 1 (satu) orang untuk setiap Fraksi. Padahal Anggota DPR RI berjumlah 575 (lima ratus tujuh puluh lima) orang.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 232 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 disebutkan bahwa:
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.
Jika DPR tetap melaksanan Rapat Paripurna, maka DPR telah dengan secara sengaja melanggar UU MD3. Keadaan kedaruratan karena Covid-19 tentunya tidak ada pengecualian bagi DPR RI. Kalau DPR ingin tetap Rapat Paripurna dengan peserta hanya belasan orang anggota saja, maka ubah terlebih dahulu UU MD3 – bukan hanya melalui Perubahan Peraturan Tata Tertib DPR.
Kami kerahui bahwa, dari 7 (tujuh) Agenda Rapat Paripurna hari ini, kami jelas sangat curiga dengan Angenda No. 4, yaitu: Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Agenda ini dapat kami maknai bahwa DPR akan menetapkan RUU Cipta Kerja akan dibahas di tingkat Baleg, atau Komisi, atau Panja, atau Pansus.
Apabila DPR RI punya mata-telinga dan hati nurani yang sehat, tentunya pasti memperhatikan dan memahami keberatan dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk serikat pekerja/serikat buruh, dan juga para ahli terhadap RUU Cipta Kerja yang isi dan substansinya jelas-jelas INKONSTITUSIONAL, sehingga sangat merugikan serta mengebiri hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.
Bahkan jika RUU Cipta Kerja ini diundangkan maka negara dengan sendirinya terjual secara cuma-cuma kepada kaum kapitalis hitam dan bangsa asing.
Karena itu, kami atas nama Pekerja/Buruh Indonesia dengan tegas menyatakan:
MENOLAK DIBAHAS DAN DIUNDANGKAN RUU CIPTA KERJA
Jika tuntutan pekerja/buruh Indonesia ini tidak diindahkan, maka kami akan demo besar-besaran meski ditengah Badai Covid-19, seperti sama halnya dengan DPR masih tetap Rapat Paripurna mesksi sudah ada larangan mengenai hal itu.
Untuk menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja itu benar-benar Inkonstitusional, maka GEKANAS dalam pekan ini akan mengirimkan kepada Pimpinan DPR dan setiap Pimpinan Fraksi DIM RUU CIPTA KERJA yang disandingkan dengan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Demikian. Mohon dapat menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi setiap Partai di DPR RI.

Hormat kami,
PRESIDIUM GEKANAS

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker