Hukum

Pokok-Pokok Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi ) – Uji Formil UU Cipta Kerja

Pertimbangan hukum

 

  1. TERBUKTI – Metode Omnibus yang digunakan dalam pembentukan UU CK tidak
    menggunakan metode pasti, baku, dan standart, sehingga menyebabkan UU CK tidak
    jelas apakah UU baru atau perubahan
  2. TERBUKTI – Masalah legislasi (seperti: obesitas regulasi, tumpang tindih regulasi,
    disharmoni regulasi, dan lamanya proses bahas UU) tidak bisa menjadi alasan
    pembenar digunakannya metode omnibus sebagai JALAN PINTAS dalam UU CK
  3. TERBUKTI – MK menemukan fakta terdapat sekurang-kurangnya 8 perubahan
    substansi (baik dalam bentuk penghilangan, perubahan, maupun penambahan pasal,
    ayat, dan angka) dari perbandingan UU CK hasil persetujuan bersama di DPR dengan UU
    CK yang diundangkan dan 2 pasal salah rujukan dalam UU CK yang diundangkan
  4. TERBUKTI – proses pembuatan UU CK melanggar asas keterbukaan dan partisipasi
    publik yang haruslah dilakukan secarameaningfull ( harus memenuhi syarat didengar,
    dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan) bagi kelompok yang terdampak
    langusng atau yang concern langsung, dalam hal ini partisipasi Serikat Pekerja/ Serikat
    Buruh

Gekanas

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker