Konsolidasi Akbar KSPSI Bekasi, Langkah Strategis Menuju Upah Berkeadilan
Konsolidasi dan Sosialisasi UMK/UMSK Tahun 2025 di Kabupaten/Kota Bekasi

Bekasi, 16 Januari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi melaksanakan rapat konsolidasi organisasi dan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Acara ini berlangsung di Asrama Haji Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari berbagai sektor, termasuk FSP KEP, FSP LEM FSP RTMM, FSP PPMI, FSP TSK dan FSP KAHUT.
Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno, membuka acara dengan mengingatkan pentingnya persatuan dan kebersamaan di kalangan pekerja. “Hanya dengan kebersamaan, kita dapat memperjuangkan hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial,” ujar Fajar.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi, R. Abdullah, dalam sambutannya menegaskan pentingnya upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kenaikan upah yang adil dan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Beliau juga menghimbau agar seluruh pekerja menjaga keamanan, ketertiban, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. “Kenaikan upah harus diiringi dengan peningkatan produktivitas, efisiensi, kualitas, dan tanggung jawab demi kesejahteraan pekerja di masa kini dan mendatang,” ujar R. Abdullah.
Dalam rapat ini, juga dibahas evaluasi pelaksanaan UMK dan UMSK di Kabupaten/Kota Bekasi. Berdasarkan laporan, sebagian besar perusahaan telah menjalankan ketentuan upah minimum secara normatif untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses perundingan terkait penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Materi pertama disampaikan oleh Guntoro, SH, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, dengan judul “Upah Minimum Kabupaten Bekasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (SPSI)”. Guntoro memaparkan sejarah, dasar hukum, dan dinamika penetapan upah minimum, termasuk rekomendasi yang telah diajukan kepada Bupati Bekasi.
Materi kedua dibawakan oleh Abdul Haris, SE, MM, selaku Dewan Pengupahan Kota Bekasi dengan tema “Sosialisasi UMSK 2025 Kabupaten/Kota Bekasi”. Dalam paparannya, Abdul Haris menjelaskan mekanisme penetapan UMSK dan pentingnya perundingan bipartit untuk menciptakan kesepakatan yang saling menguntungkan.
Materi terakhir disampaikan oleh Zen Mutowali, SH, CLA, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. Zen Mutowali membahas “SK UMSK dalam Norma Ketenagakerjaan”, menekankan bahwa penetapan UMSK harus sejalan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Dalam kesempatan ini, DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi juga menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Lembaga Pendidikan LP3I. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pendidikan pekerja melalui program pendidikan D3 dan S1, sehingga mampu bersaing di era globalisasi.
Acara konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, menjaga hubungan industrial yang harmonis, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten/Kota Bekasi.
Her-spsibekasi.org