NEWSPengupahan

9 Daerah di Jabar Tak Berikan Rekomendasi UMSK, Ini Daftar Wilayahnya

Depeprov Jabar Rampungkan Rekomendasi UMK, Aspirasi 27 Kabupaten/Kota Dibahas Tuntas

Bandung, spsibekasi.org — Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa (17/12/2024) berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Proses pembahasan mendapatkan pengawalan ketat dari massa aksi aliansi buruh Jawa Barat yang telah hadir sejak siang hari.

Anggota Depeprov Jawa Barat, Ira Laila Budiman, mengungkapkan bahwa rapat pembahasan rekomendasi upah telah berlangsung selama dua hari berturut-turut. “Kami mulai rapat sejak Senin pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan Selasa pagi sampai larut malam. Alhamdulillah, seluruh rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berhasil kami kawal 100% tanpa pengurangan satu pun,” jelas Ira Laila.

Namun, Ira juga mengungkapkan bahwa terdapat 9 kabupaten/kota yang tidak mengajukan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Ketidakhadiran rekomendasi dari daerah tersebut menyebabkan UMSK di wilayah-wilayah itu tidak dapat ditetapkan.

“UMSK harus direkomendasikan oleh kabupaten/kota. Karena tidak ada rekomendasi dari sembilan daerah tersebut, maka UMSK tidak bisa ditetapkan,” lanjutnya.

Meski demikian, Ira memastikan bahwa rekomendasi dari 18 kabupaten/kota lainnya telah dikawal dengan baik. Ia juga menyebutkan bahwa aspirasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta turut diperkuat dalam berita acara rapat Depeprov.

“Seluruh rekomendasi UMK dan UMSK dari kabupaten/kota telah dimasukkan dalam berita acara, termasuk aspirasi dari Pj Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta. Kami berharap Gubernur dapat mengakomodasi seluruh rekomendasi tersebut secara penuh,” ujar Ira.

Rencananya, keputusan akhir mengenai UMK dan UMSK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 18 Desember 2024. Ira menutup pernyataannya dengan apresiasi terhadap perjuangan buruh Jawa Barat yang terus mengawal proses pengambilan keputusan.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker