NEWSPengupahan

UMK Kota Bekasi 2025 Pecahkan Rekor Nasional, Menjadi Rp 5,69 Juta

UMSK Kota Bekasi Juga Dibahas Berdasarkan Tingkat Risiko Industri

Bekasi, 13 Desember 2024 – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi berhasil mencapai kesepakatan terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 dengan nilai Rp 5.690.752,95. Naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Nilai ini tercatat sebagai UMK tertinggi di Indonesia. Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi dihadiri oleh seluruh unsur Depeko, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja.

Selain membahas UMK, rapat Depeko Kota Bekasi juga membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bekasi yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No. 2 Tahun 2020. UMSK Kota Bekasi disusun berdasarkan karakteristik dan risiko kerja di setiap sektor industri.

Terdapat tiga kategori sektor industri dalam penetapan UMSK Kota Bekasi 2025, yaitu:

  1. Industri dengan tingkat risiko tinggi, Kenaikan: 1% dari UMK 2025, Nilai Kenaikan: Rp56.907,53 Total UMSK: Rp5.747.660,48
  2. Industri dengan tingkat risiko sedang, Kenaikan: 0,635% dari UMK 2025, nilai Kenaikan: Rp36.136,28 Total UMSK: Rp5.726.889,23
  3. Industri dengan tingkat risiko rendah, kenaikan: 0,35% dari UMK 2025, nilai kenaikan: Rp 19.917,63 Total UMSK: Rp 5.710.670,58

Perwakilan Depeko dari unsur Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Bekasi, Heri Budiono, mengapresiasi kesepakatan terkait UMK dan UMSK tersebut. Menurutnya, pencapaian ini mencerminkan upaya serius dari seluruh pihak dalam memastikan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor-sektor yang memiliki risiko kerja tinggi.

Di luar gedung rapat, ratusan buruh melakukan aksi pengawalan ketat untuk memantau jalannya pembahasan UMK dan UMSK. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara buruh dan pihak kepolisian, namun situasi berhasil dikendalikan tanpa insiden yang merugikan.

Hasil kesepakatan Depeko terkait UMK dan UMSK Kota Bekasi ini akan diserahkan kepada Penjabat (PJ) Walikota Bekasi. Selanjutnya, PJ Walikota akan merekomendasikan hasil tersebut kepada Gubernur Jawa Barat. Nantinya, rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat paling lambat pada 18 Desember 2024.

Kesepakatan ini disambut beragam reaksi dari berbagai pihak. Kalangan pekerja menyambut baik keputusan tersebut, sementara pengusaha berharap pemerintah turut memberikan dukungan kebijakan agar industri tetap kompetitif. Dengan nilai UMK dan UMSK yang ditetapkan, Kota Bekasi kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu kota dengan standar upah tertinggi di Indonesia.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker