NEWS

MENGAPA BURUH MENOLAK OMNIBUSLAW RUU C-KER

Berdasarkan analisa yang disampaikan oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) di jakarta ada beberapa hal menjadi sangat krusial antara lain :

  1. Mengubah Pasal 42 UU existing yang Menghapus izin tertulis dari Menteri, sehingga Hilangnya kwajiban izin tertulis dari menteri yang bertujuan penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal. Manakala Bab TKA tetap disahkan maka akan banyak TKA unskill masuk dan bekerja di Indonesia sehingga akan terjadi banyak pengangguran
  2. Penambahan pada Pasal 56 ayat (2) huruf c dan Menghapus Pasal 59 UU existing perubahannya tersebut Merupakan klausula yang bersifat terbuka, sehingga untuk seluruh jenis pekerjaan baik yang sifatnya core dan non core business dapat di PKWT kan/ kontrak. Menghilangkan kualifikasi dan persyaratan jenis pekerjaan yang dapat di PKWT kan, Manakala aturan baru ini tetap disahkan maka tidak akan adanya lagi pekerja tetap dan kepastian kerja
  3. Penambahan Pasal 61 ayat (1) huruf c ayat (1) “selesainya suatu pekerjaan tertentu.”, Penambahan huruf c ayat (1) merupakan klausula yang bersifat terbuka, sehingga jika dikaitkan dengan perubahan pada Pasal 56 (2) huruf c juncto dihilangkannya Pasal 59 maka akan berakibat semakin mudahnya PHK. Hal ini mengakibatkan Hilangnya tanggung jawab Negara dalam bentuk perlindungan kepada pekerja Manakala aturan baru inni tetap disahkan Justru akan terjadi banyak pengangguran
  4. Penambahan Pasal 61A yang merupakan hal baru Merupakan ketentuan yang dalam implementasinya tidak akan pernah diterapkan, karena pada ayat (2) memberikan syarat minimal 1 tahun masa kerja, jika dikaitkan dengan perubahan pada Pasal 56 (2) huruf c juncto dihilangkannya Pasal 59 juncto perubahan Pasal 61 ayat (1) huruf c
  5. Menghapus Pasal 64, 65, dan 66 UU existing ini berarti Menghilangkan perlindungan kepada pekerja yang bekerja pada pemborongan dan penyedia jasa pekerja dan Menghilangkan keberlakuan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012, Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014, tanggal 4 November 2015 dan Putusan MK no. 96/PUU-XI/2013, Manakala sub bab penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaaan lainnya tetap disahkan maka akan menghilangkan perlindungan kepada pekerja yang bekerja pada pemborongan dan penyedia jasa pekerja yang selama ini telah terlindungi dengan adanya ketentuan Pasal 64,65, dan 66, Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012, Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014, tanggal 4 November 2015 dan Putusan MK no. 96/PUU-XI/2013
  6. Mengubah Pasal 77 ayat (2) UU existing, Menghilangkan huruf a “7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau” dan frase “untuk 5 (lima) hari kerja” dalam huruf b pada Undang-Undang existing. Dengan adanya frase “paling lama” dalam perubahan Pasal 77 ayat (2) akan menyebabkan pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja 1, 2, 3 atau 4 jam sehari, dan tidak perlu harus sampai 40 jam sepekan dengan alasan didasarkan pada PK, PP atau PKB. Pekerja dengan waktu kerja tersebut di atas tidak akan mendapatkan upah minimum. Manakala sub bab waktu kerja tetap disahkan maka mendegrasi hak dan perlindungan kepada pekerja
  7. Mengubah Pasal 78 ayat (1) huruf b, Menambah batas waktu maksimal waktu kerja lembur dari paling banyak 3 jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, menjadi paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Manakala sub bab waktu kerja tetap disahkan maka berpotensi menyebabkan eksploitasi terhadap pekerja yang dapat menimbulkan resiko kesehatan dan kecelakaan kerja karena kelelahan
  8. Mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf b, Menghilangkan Pasal 79 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang existing. Menghilangkan frase “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu” pada ayat (2) huruf b Undang-Undang existing. Merupakan bentuk diskriminasi perlakuan jika dibandingkan dengan pekerja ASN atau BUMN. Manakala sub bab waktu istirahat tetap disahkan maka berpotensi menghilangkan waktu istirahat 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  9. Menambah Pasal 88C yang merupakan ketentuan baru dengan Adanya frase “harus memenuhi syarat tertentu” dalam ayat (4) merupakan klausula yang sifatnya terbuka sehingga tidak adanya kepastian tetap adanya keberadaan UMK yang selama ini telah ada Manakala aturan baru ini disahkan maka berpotensi menghilangkan UMK yang telah ada sampai dengan saat ini yang berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net)
  10. Menambah Pasal 88F yang merupakan ketentuan baru, Manakala aturan baru ini tetap disahkan maka berpotensi nominal UMK yang telah ada sampai dengan saat ini tidak akan mengalami kenaikan
  11. Menghapus Pasal 89 Undang-Undang Existing, Manakala sub bab upah minimum tetap disahkan maka menghillangkan UMSK yang telah ada sampai dengan saat ini tidak akan mengalami kenaikan
  12. Menghapus Pasal 90 Undang-Undang Existing, Manakala sub bab upah minimum tetap disahkan maka menghillangkan larangan bagi pengusaha membayar upah lebih rendah dari nominal upah minimum dan dasar hukum penangguhan upah minimum bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
  13. Menambah Pasal 90A, ketentuan baru ini akan Menghilangkan kewenangan SP/SB untuk merundingkan upah di atas upah minimum dan bertentangan dengan UU no 21/00 tentang SP/SB dan konvensi ILO no 98 (UU no 18 tahun 1956). Manakala aturan baru ini tetap disahkan maka mengkebiri hak SP/SB
  14. Merombak Pasal 93 UU existing yang Menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja dalam kondisi sakit, pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, menjalankan ibadah yang dipe-rintahkan agamanya. Manakala sub bab pengupahan tetap disahkan maka mendegradasi kepastian pekerja untuk mendapatkan upah dalam kondisi sakit, pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, menjalankan ibadah yang dipe-rintahkan agamanya
  15. Menghidupakan kembali Pasal 96 UU existing yang Menghidupkan kembali dengan menambah daluwarsa menjadi 10 tahun sejak timbulnya hak. Manakala sub bab pengupahan tetap disahkan maka bertentangan dengan Putusan MK No. 100/ PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 yang tidak memberikan batasan daluwarsa.
  16. Menghilangkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dite-tapkan 15% (limabelas perse-ratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat “ dalam Uang Penggantian Hak. Pada prakteknya dalam putusan pengadilan dalam menghitung uang penggantian hak menggunakan 156 ayat (4) huruf c “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dite-tapkan 15% (limabelas perse-ratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat“. Manakala bab PHK tetap disahkan maka akan mengurangi pesangon yang akan diterima pekerja
  17. Menambah Pasal 157A yang merupakan ketentuan baru yang Membatasi hak pekerja tetap mendapatkan upah selama skorsing menjadi paling lama 6 bulan, dimana dalam hal skorsing dan kewajiban tetap membayarkan upah merupakan domain dalam PP maupun PKB. Manakala aturan baru ini tetap disahkan maka akan mendegrasi perlindungan dan hak pekerja
  18. Menghapus Pasal 161 UU existing yang Menghilangkan kewajiban adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut sebelum dilakukannya PHK. Surat peringatan merupakan bentuk menghindari PHK dan proses perbaikan diri bagi pekerja yang melanggar PK, PP atau PKB. Manakala Bab PHK tetap disahkan maka mempermudah PHK sehingga akan banyak terjadi pengangguran.
  19. Menghapus Pasal 162 UU existing yang Menghilangkan hak atas pengakhiran hubungan kerja yang dimiliki oleh pekerja dalam hal mengundurkan diri. Manakala Bab IV Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tetap disahkan maka akan mendegrasi perlindungan dan hak pekerja.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker