Sosialisasi PKB VI PT NOK Indonesia, Sinergi untuk Produktivitas dan Kesejahteraan
Manajemen dan Serikat Pekerja PT NOK Indonesia Adakan Sosialisasi Pembaruan PKB Ke-VI
Cikarang Barat, spsibekasi.org — Manajemen dan Serikat Pekerja PT NOK Indonesia menggelar sosialisasi Pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ke-VI di PT NOK Indonesia, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi pada Senin, 18 November 2024, Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam PKB, yang menyatakan bahwa sosialisasi menjadi kewajiban kedua belah pihak.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam dua sesi, sesi pertama telah dilaksanakan pada 11 November 2024, sementara sesi kedua digelar 18 November 2024. Kegiatan ini melibatkan sekitar 1.400 orang, terdiri dari pekerja dan jajaran manajemen PT NOK Indonesia. Sosialisasi diselenggarakan pada jam kerja, dimulai pukul 13.00 WIB untuk sesi pertama dan pukul 15.50 WIB untuk sesi kedua, dengan durasi sekitar 2 jam 30 menit.
Sosialisasi diawali dengan informasi pelaksanaan Family Gathering yang akan diselenggarakan pada 23 November 2024 di Taman Safari Indonesia, Bogor. Acara tersebut direncanakan diikuti oleh sekitar 3.000 peserta, termasuk pekerja beserta keluarganya. Presentasi sosialisasi Pembaharuan PKB VI PT NOK Indonesia disampaikan bergantian oleh perwakilan manajemen dan serikat pekerja.
Sebanyak 256 materi sosialisasi pembaruan PKB disampaikan dalam agenda ini sementara proses pendaftaran dan pengecekan PKB PT NOK Indonesia sedang berlangsung dan diperkirakan akan selesai dalam satu bulan di Disnaker Kabupaten Bekasi, selanjutnya proses pencetakan untuk kemudian didistribusikan kepada seluruh pekerja. Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan tim perunding dari kedua belah pihak.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto, menyampaikan bahwa perundingan PKB VI memakan waktu sekitar 150 hari. “PKB kali ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan, sambil tetap memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, semua pekerja diharapkan memahami kewajibannya dengan meningkatkan kinerja, produktivitas, dan disiplin kerja,” tegasnya.
Sebanyak 96 pasal dalam PKB VI mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban, yang wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan yang telah disepakati ujar Anggi Nugraha selaku Ketua Tim Perunding dari unsur serikat pekerja.
Her-spsibekasi.org