HukumNEWS

GEKANAS: Mahkamah Konstitusi Keluarga, Kembalilah pada Hakikat Keadilan

Siaran Pers GEKANAS, Menantikan Mahkamah Konstitusi Keluarga Kembali Menjadi Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 30 Oktober 2024 – Penantian panjang penuh harap akan keadilan terus bergema di kalangan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menjadi salah satu organisasi terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sejak disusunnya RUU Omnibus Law pada tahun 2020. Melalui upaya konsisten, GEKANAS mengajukan judicial review baik secara formil maupun materiil di Mahkamah Konstitusi, dengan Nomor Perkara 39 untuk Klaster Ketenagalistrikan dan Perkara Nomor 40 untuk Klaster Ketenagakerjaan.

Namun, selama 1,5 tahun, para pekerja harus menunggu dalam ketidakpastian terkait nasib mereka dan kehidupan masa depan mereka di bawah Undang-Undang Cipta Kerja. Penantian ini akan segera terjawab pada Kamis, 31 Oktober 2024, saat Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan. Dalam menyongsong momen penting tersebut, GEKANAS menyampaikan beberapa pandangan dan tuntutan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sikap dan Tuntutan GEKANAS

  1. GEKANAS menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja secara nyata menjadikan negara sebagai agen oligarki. Regulasi tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah, serta mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai keinginan pengusaha tanpa batasan yang jelas.
  2. Angka pengangguran terus meningkat seiring dengan pertumbuhan angkatan kerja baru, yang rata-rata mencapai 2,5 juta orang per tahun. Pemerintah dianggap gagal menyerap tenaga kerja tersebut. Selain itu, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan telah menjadi “diktator hukum” dalam penyesuaian upah minimum. Akibatnya, daya beli pekerja mengalami penurunan drastis, jauh dari janji pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan sebelumnya.
  3. GEKANAS menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak bebas dari siksaan psikis dan ekonomi, serta hak bebas dari perbudakan merupakan hak asasi pekerja yang harus dilindungi negara secara konstitusional. Hal ini diatur dalam Pasal 28A jo. Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945, serta dalam Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. GEKANAS mengecam pembentuk undang-undang yang dinilai tidak taat asas, dengan mengabaikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000.
  5. GEKANAS mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pembatalan dan pencabutan Klaster Ketenagakerjaan dari UU No. 6 Tahun 2023 secara keseluruhan. Langkah ini dianggap penting demi menjaga hak-hak pekerja dan memastikan negara berperan sesuai konstitusi dalam melindungi rakyatnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 akan menjadi titik krusial bagi masa depan pekerja di Indonesia. GEKANAS berharap lembaga tersebut dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dan memberikan keadilan yang selama ini dinantikan oleh para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Presidium GEKANAS

Her-spsibekasi.org

 

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker