BEKASI — Sebanyak 33 peserta mengikuti pelatihan dan uji kompetensi sertifikasi manajer koperasi yang difasilitasi pembiayaannya oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi pada 19-21 Oktober 2026. Beberapa peserta di antaranya merupakan pengurus koperasi yang juga aktif sebagai aktivis serikat pekerja. Seluruh peserta dinyatakan kompeten dalam asesmen sebagai tahapan pengajuan sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam, khususnya kegiatan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan dari narasumber berpengalaman mengenai tata kelola koperasi, mulai dari evaluasi penerapan prinsip dan nilai-nilai koperasi, jati diri koperasi, motivasi dan partisipasi anggota, hingga struktur serta perangkat organisasi koperasi.
Materi juga mencakup peran dan tanggung jawab pengurus serta pengawas, strategi pengembangan koperasi dan UMKM, standar operasional manajemen dan prosedur, pengelolaan organisasi dan operasional, serta standar penghimpunan dan penyaluran dana. Peserta turut dibekali pemahaman mengenai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan usaha simpan pinjam.
Pembekalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para manajer mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam menjalankan usaha koperasi secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Pada hari ketiga, 21 Oktober 2026, kegiatan dilanjutkan dengan asesmen oleh tiga orang asesor. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar rekomendasi untuk proses sertifikasi melalui LSP sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam sambutan penutupan, Robbal S.A.G. dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi menyampaikan harapannya agar pelatihan dan sertifikasi tersebut tidak berhenti pada perolehan sertifikat, tetapi benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.
Ia mengibaratkan manajer koperasi seperti seseorang yang menyusun bata demi bata untuk membangun sebuah bangunan yang kokoh, indah, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Robbal juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan fasilitas selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat penyelenggara harus menyesuaikan fasilitas tanpa mengurangi substansi pelatihan.
Salah seorang asesor, Abdullah, menyampaikan bahwa uji kompetensi merupakan tahapan penting untuk mengukur kemampuan peserta dalam menjalankan tugas sebagai manajer koperasi.
Ia menegaskan bahwa proses asesmen tidak semata-mata berorientasi pada hasil, tetapi juga menjadi sarana untuk mengetahui hal-hal yang perlu dipahami dan ditingkatkan oleh peserta.
“Yang perlu menjadi catatan adalah apa yang bisa dipahami dan ditingkatkan, bukan hanya soal lulus atau tidak lulus,” ujarnya.
Abdullah menyampaikan bahwa seluruh peserta dinyatakan kompeten. Selanjutnya, rekomendasi hasil asesmen akan diproses melalui LSP untuk tahapan penetapan sertifikasi. Menurutnya, sertifikat diperkirakan terbit dalam waktu sekitar 30-40 hari kerja, sesuai proses yang berlaku.
Ia berharap ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama kegiatan dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan koperasi masing-masing peserta.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Dinas (Pj. Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi dalam sambutan penutupnya menekankan pentingnya penerapan ilmu yang telah diperoleh peserta dalam pengelolaan koperasi.
Ia berharap para manajer mampu meningkatkan kualitas tata kelola, mengembangkan usaha, serta mendorong peningkatan keuntungan koperasi dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar perkoperasian.
“Setelah mendapatkan sertifikat dari BNSP, ilmu yang diperoleh diharapkan dapat bermanfaat bagi koperasi, sehingga ada peningkatan dan bisa ditularkan kepada kawan-kawan yang belum mengikuti pelatihan. Mari berkontribusi nyata untuk koperasi dan jadikan koperasi menjadi hidup,” pesannya.
Pj. Sekdis kemudian secara resmi menutup rangkaian kegiatan sertifikasi manajer koperasi tersebut.
Melalui program ini, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bekasi berharap peningkatan kompetensi sumber daya manusia dapat memperkuat profesionalisme pengelolaan koperasi, meningkatkan kinerja usaha, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota dan masyarakat.
Her-spsibekasi.org




