Hukum
Putusan PHK PKWT dikabulkan sebagian, dinyatakan sebagai pekerja tetap

Putusan PHI Kasus Perselisihan PHK Sdr. Wiwi Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT PT. Twink) Yang berada di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi dibacakan oleh Majelis Hakim PHI Bandung pada hari Rabu 2 Mei 2018 dengan putusan dikabulkan Sebagian, yang semula Perusahaan memPHK tanpa pesangaon karena PKWT diputus PHK karena dsisharmonis dengan pesangon 2x ketentuan pasal 156 undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditambah Uang Proses sejak PHK sampai dengan Putusan.
terima kasih Bidang Advokasi dan tim PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. dinyatakan bahwa ketentuan PKWT Sdr. Wiwi tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan secara hukum diakui sebagai Pekerja Tetap