NEWSPengupahan

Diskusi Panas di Gedung Sate, APINDO dan Serikat Pekerja Debat Soal UMP dan UMSP

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Bahas Kenaikan UMP dan UMSP 2025

Bandung, spsibekasi.org – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Bandung, 9 Desember 2024 untuk membahas penyesuaian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, pemerintah daerah, dan asosiasi pengusaha.

Rapat membahas rencana kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 6,5%. Namun, angka tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait formula penghitungan upah minimum. Ketidaksesuaian ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak, terutama unsur Serikat Pekerja yang menilai bahwa putusan hukum seharusnya menjadi acuan utama dalam menentukan kenaikan upah.

Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, menyampaikan bahwa keputusan ini tidak hanya mempengaruhi pekerja tetapi juga hubungan industrial di wilayah Jawa Barat. “Kami berharap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak para pekerja sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi 168,” ujar Agus.

Selain UMP, agenda rapat juga mencakup pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Meskipun peraturan mewajibkan keberadaan UMSP, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan keberatan atas penerapan UMSP tersebut.

Serikat Pekerja dengan tegas menyatakan bahwa UMSP harus diterapkan pada tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan pekerja di sektor tertentu yang memiliki nilai tambah ekonomi. “UMSP adalah keharusan untuk menjamin keadilan upah bagi pekerja di sektor strategis,” tambah Agus Koswara.

Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlanjut pada hari Selasa, 10 Desember 2024 untuk mendalami pembahasan UMSP dan menyelesaikan perbedaan pandangan antara pihak pengusaha dan pekerja. Diskusi ini diharapkan menghasilkan keputusan yang seimbang dan dapat diterima oleh semua pihak.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan UMSP harus ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024. Hal ini memberikan batas waktu yang jelas bagi Dewan Pengupahan untuk menyelesaikan rapat dan menghasilkan keputusan yang konkret.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker