
Bekasi, spsibekasi.org – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar Sosialisasi Ketenagakerjaan dalam Penerapan K3 di Perusahaan/Tempat Kerja pada 16 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Guru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan dihadiri sekitar 200 orang perwakilan dari berbagai federasi serikat pekerja di wilayah Kabupaten Bekasi.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama, dilanjutkan doa pembuka, sebelum memasuki rangkaian agenda utama.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Indra MH, hadir sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, ia menegaskan kembali tugas dan fungsi serikat pekerja yang tidak hanya berfokus pada isu kesejahteraan seperti upah dan bonus, tetapi juga pada aspek keselamatan kerja. Mengacu pada Pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ia menekankan bahwa serikat pekerja bersama perusahaan wajib berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan kerja. “Percuma upahnya besar, tetapi jika potensi kecelakaan kerja tinggi, maka kesejahteraan pekerja tidak akan pernah tercapai,” ujarnya.
Sesi berikutnya diisi oleh Erian Sutantio, S.T., M.K.K.K., M.T., yang membawakan materi tentang Peningkatan K3 di Perusahaan atau Tempat Kerja. Ia menjelaskan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan yang bertujuan mengendalikan risiko, menciptakan lingkungan kerja aman, efisien, dan produktif. Penerapan SMK3 telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012, yang mewajibkan pelaksanaan bagi perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau perusahaan dengan potensi bahaya tinggi.
Dalam pemaparannya, Erian menekankan manfaat penerapan SMK3, baik bagi perusahaan seperti menurunkan risiko kecelakaan, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat reputasi maupun bagi pekerja, yaitu menciptakan rasa aman, nyaman, dan terlindungi dari risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Materi terakhir disampaikan oleh Dr. dr. Sudi Astono, MS, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya sekaligus Koordinator Perencanaan Sistem & Prosedur Wasnaker, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan serta prosedur penerapan K3 secara konsisten sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan kerja di perusahaan.
Kegiatan sosialisasi yang sarat dengan diskusi dan pemaparan tersebut ditutup pada pukul 11.30 WIB. Melalui kegiatan ini, Ditjen Binwasnaker dan K3 menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dalam mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Her-spsibekasi.org